Pelapor Tiga Serangkai Soal Ganjar Tidak Punya Legal Standing

Foto : Radio Dakwah Syariah (RDS) FM Solo.

Disetrap.com- Pagi ini, Selasa (16/02) Radio Dakwah Syariah (RDS) FM Solo menggelar diskusi menarik terkait dengan dilaporkannya penerbit buku Tiga Serangkai Solo ke kepolisian oleh perwakilan Koordinator Forum Wali Murid se-Jawa Tengah.

Dalam topik diskusi tersebut menampilkan sejumlah nara sumber diantaranya Rian selaku perwakilan Tiga Serangkai, dan Dr. Muhammad Taufiq, SH.,M.H. selaku pakar hukum pidana.

Seperti yang diketahui bahwa alasan dilaporkannya penerbit Tiga Serangkai adalah karena dianggap memuat nama Pak Ganjar dalam buku PAI dan Budi Pekerti dengan konotasi negatif.

Menanggapi hal tersebut pihak penerbit Tiga Serangkai memberikan komentarnya agar masyarakat tidak mudah terbawa perasaan karena hal tersebut adalah sebuah buku pelajaran  yang sudah dicetak dari tahun 2009 dan telah dicetak secara berulang-ulang terakhir pada tahun 2020. Dan juga nama yang di sebutkan tidak merujuk kepada spesifik perseorangan.

Sedangkan menurut narasumber yang merupakan pakar hukum pidana dan juga seorang peneliti pada Judicial Corruption Watch (JCW) Dr. Muhammad Taufiq mengatakan secara general ketika seseorang apabila berhadapan dengan hukum baik dalam perkara pidana atau perkara perdata maka harus mengetahui apa yang disebut dengan legal standing dan apa yang disebut dengan subjek.

“Apa yang disebut dengan Legal standing? Legal standing bisa disamakan dengan kedudukan hukum. Apabila TS dilaporkan ke kepolisian maka disebut dengan terlapor, apakah dalam hal ini pelapor memiliki legal standing? Kemudian ketika orang berhadapan dengan hukum, kita harus mengetahui deskripsi subjek, kita juga harus memahami apakah Ganjar yang dituliskan di dalam naskah tersebut benar ditujukan kepada Ganjar Pranowo Gubernur Jawa Tengah atau orang-perorang?” jelas Dr. M Taufiq dalam wawancara diskusinya, Selasa (16/02).

Ia menambahkan “Di dalam hukum pidana terlebih dalam pasal hukum penghinaan namun subjeknya tidak jelas maka tidak bisa. Dalam perkara pidana yang pertama subjeknya harus jelas. Terkecuali apabila dalam perkara ini menyebut Ganjar Pranowo atau Ganjar seorang tokoh politik PDIP maka hal tersebut salah dan karena dilakukan penghinaan secara tertulis.  Namun di dalam hal ini sama sekali tidak ada” tambahnya.

Ia menyebut bahwa di dalam pelaporan perkara pidana harus jelas Legal standingnya, dan harus jelas siapa subjeknya sehingga ada tanggung jawab hukum, apabila dalam laporannya tidak terbukti maka ia dapat dikenai sanksi hukum.

Menurutnya “Tindak pidana harus menunjuk orang-perorang secara spesifik. Dan di dalam perkara pidana sifat perkara ada 2 (dua), pertama kejahatan yang bersifat pidana biasa, kedua kejahatan yang bersifat pidana aduan (delik). Dalam hal ini harus dipertanyakan aduannya ditujukan kepada siapa? Ganjar Pranonowo atau bukan, maka yang berhak melaporkan adalah yang dirugikan karena ada konsekuensi hukum.” Pungkasnya. []

Tinggalkan Komentar