Nusantara Lawyers Club : Teknik Menangani Perusahaan Multi Nasional

Foto : Flyer Acara Nusantara Lawyers Club.

Disetrap.com- Nusantara Lawyers Club atau NLC akan menggelar Diskusi Virtual bertemakan Tehnik Menangani Perusahaan Multi Nasional. Diskusi menarik tersebut akan digelar secara virtual melalui Zoom Meet pada Kamis, (25/02/2021), Pukul. 15.00-17.30 WIB.

Kegiatan yang akan digelar  tersebut menghadirkan tiga narasumber yang berkompeten. Mereka adalah Dr. Muhammad Taufiq, SH.,M.H yang merupakan Managing Partners Of Muhammad Taufiq and Partners Law Firm, Lia Alizia.S.H.,LL.M.,Ph.D, dan Wirawan Adnan, S.M.

Seperti yang kita ketahui, Globalisasi mengantarkan dunia pada tatanan kerjasama ekonomi yang lebih kompleks. Jika dulu aktor hubungan internasional dalam bidang ekonomi masih banyak diperankan oleh negara, sekarang hal itu seolah tak lagi berlaku. Muncul perusahaan-perusahaan skala internasional yang kini memainkan peran penting dalam hubungan internasional.

Bahkan boleh dibilang, perusahaan skala internasional yang biasa disebut sebagai perusahaan Multinasional atau Multinational Corporation (MNC) ini merupakan aktor utama dalam bisnis internasional. Merekalah yang menjadi pemain utama dalam kegiatan ekspor, impor, transaksi internasional, dan pola operasi internasional lain seperti usaha patungan, penanaman modal asing dan sistem lisensi.

Semakin besarnya pengaruh perusahaan multinasional terhadap pola hubungan internasional ini membuat kajian mengenai MNC menjadi penting.

Sehingga dalam kegiatan diskusi tersebut, akan di bahas lebih dalam mengenai pengertian MNC, konsep MNC, ciri khas MNC, juga tehnik dalam menangani MNC (Multinasional Corporation/ Perusahaan Multinasional).

Dr. Muhammad Taufiq, SH.,M.H, berharap dengan diselenggarakannya kegiatan diskusi ini masyarakat banyak yang megikuti karena ia menilai diskusi ini sangat penting untuk menambah wawasan masyarakat yang berkecimpung dalam dunia hukum khususnya para Lawyer, dan pihak-pihak yang terkait dengan dunia hukum dan perusahaan.[]

Tinggalkan Komentar