JAKARTA – KPK telah melakukan penahanan terhadap enam tersangka kasus dugaan suap impor bawang putih yang diantaranya termasuk anggota Komisi IV DPR F-PDIP I Nyoman Dhamantra. Penahanan akan dilakuan selama 20 hari pertama.
“Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan,” kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, kepada wartawan, Jumat (9/8).
Tersangka Chandry Suanda alias Afung selaku Pemilik PT Cahaya Sakti Argo keluar gedung KPK Jl Kuningan Persada, Jaksel sekitar pukul 02.45 WIB, Jumat (9/8) memakai rompi tahanan dan tangan diborgol. Afung ditahan di Rutan Kelas I Cabang KPK.
Lima tersangka lain ditahan di tempat yang berbeda. Doddy Wahyudi dan Zulfikar ditahan di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur, Elviyanto dan Mirawati Basri ditahan Rutan Klas I Cabang KPK. Sedangkan I Nyoman Dhamantra ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur.
I Nyoman Dhamantra merupakan anggota DPR dari Fkarsi PDIP yang ditangkap setelah terlebih dahulu KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap asisten Nyiman terkait dugaan suap impor bawang putih.
Politisi PDIP, Hasto Kristiyanto memastikan bahwa Nyoman akan dipecat dari keanggotaan PDIP.
Dhamantra diduga meminta fee sebesar Rp. 3,6 miliar dan Rp 1.700-1.800 tiap kg lewat Mirawati untuk mengurus izin kuota 20 ton bawang putih. Suap itu diduga berasal dari Chandry dan Doddy. KPK menyatakan uang yang sudah diberikan ke Dhamantra berjumlah Rp 2 miliar. Uang tersebut ditransfer melalui rekening money changer.
Kasus Dugaan suap impor bawang putih KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka:
Tersangka pemberi:
- CSU alias Afung (Chandry Suanda) pemilik PT Cahaya Sakti Agro;
- DDW (Doddy Wahyudi) swasta;
- ZFK (Zulfikar) swasta.
Tersangka penerima:
- INY (I Nyoman Dhamantra) Anggota DPR 2014-2019;
- MBS (Mirawati Basri) orang kepercayaan INY;
- ELV (Elviyanto) swasta.
Tinggalkan Komentar