Disetrap.com- Bank Mandiri Kantor Wilayah VII Semarang diduga telah melakukan pelanggaran perlindugan konsumen berupa pemblokiran rekening secara sepihak terhadap Damart Noor Amala selaku karyawan dari Bank Mandiri Kantor Wilayah VII Semarang yang beralamat di Jl. Pemuda Nomor 73, Kota Semarang, Jawa Tengah. (09/04/2021).
Diketahui perkara bermula dari tindakan institusi (Bank Mandiri Kantor Wilayah VII Semarang) yang memberikan surat keterangan skorsing tertanggal 25 september 2018 kepada Damart Noor Amala selaku karyawan Bank Mandiri Kantor Wilayah VII Semarang.
Damart Noor Amala yang telah bekerja sejak 31 Desember 2010, dengan jabatan terakhir sebagai pelaksanan relief pool area Semarang Pemuda itu menerima surat skorsing dari Bank Mandiri Kantor Wilayah VII Semarang karena diduga telah menghamili seorang perempuan bernama Taksus Monalisa Adistin (TMA).
Dr. Muhammad Taufiq sebagai Penasehat Hukum dari Damart Noor Amala menilai bahwa perbuatan Bank Mandiri Kanwil VII Semarang yang memberikan skorsing kepada Damart Noor Amala dengan menuduh menghamili seseorang adalah suatu perbuatan fitnah. Ia menyebut bahwa Damart Noor Amala selain telah memenuhi kewajiban-kewajiban sesuai dengan perjanjian kerja bersama (PKB) PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk, pihaknya juga tidak terbukti melakukan tindakan Asusila sebab tidak pernah ada pemeriksaan yang menyebutkan Damart Noor Amala telah melakukan tindakan Asusila seperti yang dituduhkan oleh Bank Mandiri.
“Bank Mandiri Kantor Wilayah VII Semarang telah melakukan beberapa pelanggaran terhadap Damart Noor Amala, diantaranya yang Pertama, Pasal 12 ayat (1) Peraturan BI NO : 2/19/PBI/2000 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Perintah atau Izin tertulis membuka Rahasia Bank (PBI,02/19/2000) yang menyebutkan bahwa: Pemblokiran dan atau penyitaan simpanan atas nama seorang Nasabah Penyimpan yang telah dinyatakan sebagai Tersangka atau Terdakwa oleh Polisi, Jaksa atau Hakim, dapat dilakukan sesuai dengan peraturan per Undang-Undangan an yang berlaku tanpa memerlukan izin dari pimpinan BI. Berdasarkan peraturan tersebut, pemblokiran simpanan di Bank dapat dilakukan hanya apabila nasabah penyimpan telah melakukan tindak pidana dan telah ditetapkan sebagai tersangka atau terdakwa. Oleh karena itu, apabila didasarkan pada ketentuan tersebut, kewenangan pemblokiran dan penahanan rekening tabungan nasabah oleh Bank tidak dapat dilakukan dengan seenaknya. Kedua, Pelanggaran terhadap Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 01/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan dalam hal tidak dapat menjalankan perlindungan konsumennya dengan baik. Karena Bank Mandiri kantor wilayah VII Semarang telah melakukan pemblokiran terhadap uang dalam rekening Damart Noor Amala yang juga sebagai nasabah merupakan perbuatan melawan hukum. Ketiga,Pelanggaran terhadap Peraturan Bank Indonesia No.11/25/PBI/2009 tentang Penerapan Manajemen Resiko yang berkaitan dengan resiko operasional yang dilakukan oleh saudara Harjito yang melakukan pemblokiran uang dalam rekening milik Damart Noor Amala sehingga menimbulkan kerugian dan resiko kepatuhan dimana institusi Bank Mandiri tidak mematuhi peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku. Bank Mandiri Wilayah VII Semarang tidak menerapkan resiko kepatuhan dan resiko hukum dengan baik karena telah terbukti tidak patuh terhadap peratuan perundang-undangan yang ada antara lain : Pasal 2 dan Pasal 29 UU Perbankan, Pasal 12 ayat (1) PBI.No.2/19/2000 tentang Persyaratan dan tata cara Pemberian Perintah atau Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank, UU No.21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.4/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, dan Peraturan BI No.11/25/PBI/2009 tentang Penerapan manajemen resiko” Jelas Dr. M Taufiq kepada Disetrap.com, pada Jum’at (09/04/2021).
Sebagai Penasehat Hukum Dr. Muhammad Taufiq mengaku sangat menyesalkan tindakan pemblokiran rekening yang dilakukan oleh Bank Mandiri bagian HC Region VII Semarang ke Rekening Damart Noor Amala secara sepihak. Ia menganggap tindakan yang dilakukan sangat bertentangan dengan hukum kepatutan, kesusilaan, melanggar hak subjektif nasabah, padahal Damart Noor Amala sebagai nasabah tidak mempunyai kewajiban hukum apapun kepada Bank Mandiri.
Dengan adanya pemblokiran rekening secara sepihak tersebut Dr. M Taufiq mengaku klien yang merupakah karyawan dan nasabah Bank Mandiri tersebut sangat dirugikan secara materil dan immateril untuk masalah ini karena tidak dapat melakukan transaksi keuangan.
“Saya kira Due Professional Care Officer Bank Mandiri sangat bertentangan dengan prinsip good governance serta tidak dapat di benarkan, karena tindakan pemblokiran tersebut, secara hukum pun tidak melalui proses Projustisia, serta tidak dilengkapi dengan ijin dari Gubernur BI” tambah M Taufiq.
Menurut Dr. Muhammad Taufiq bahwa tindakan institusi Bank Mandiri Kanwil VII Semarang berupa skorsing dan pemblokiran rekening secara sepihak kepada Damart Noor Amala sebagai karyawan dan nasabah Bank Mandiri diduga keras merupakan suatu tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (2) KUHP Jo Pasal 12 ayat (1) Peraturan BI NO: 2/19/PBI/2000 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Perintah atau Izin tertulis membuka Rahasia Bank. Dimana tindak pidana tersebut dapat diancam karena pencemaran secara tertulis dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Serta dapat diancam dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU-ITE) Pasal 27 ayat (3) dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 750.000.000,00,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah). []
Tinggalkan Komentar