Disetrap.com- Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Apung Muhammad Saepul (AMS). Adapun Mahkamah Agung menetapkan Apung tetap dihukum mati karena terbukti secara bersalah memperkosa gadis baduy yang masih berusia 13 tahun dan dilanjutkan dengan membunuh korbannya.
Dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum telah mendakwaan pasal 340 KUHP dan pasal 76D, jo pasal 81 (1) UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak, dimana dalam Pasal 340 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) berbunyi “Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dihukum karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun.” Dan pada UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak pasal 76D berbunyi “Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.” Kemudian Pasal 81 (1) berbunyi “Setiap orang yang melangggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).”
“Putusan Pengadilan Tinggi Banten dikuatkan oleh putusan kasasi MA berdasarkan putusan No. 2852 K/Pid.Sus/2020, tanggal 23 September 2020, yang diketuai oleh Dr Burhan Dahlan, SH MH,” kata juru bicara Pengadilan Tinggi (PT) Banten Dr Binsar Gultom, Kamis (22/4/2021).
Alasan MA menguatkan putusan PT Banten karena pada pokoknya bahwa putusan judex facti PT Banten yang menguatkan putusan PN Rangkasbitung sudah tepat dan benar sesuai fakta di dalam persidangan, yaitu terdakwa melakukan pembunuhan secara sadis dan tidak berperikemanusiaan.
AMS melakukan tindakan tak berperikemaunisiaan terhadap gadis remaja baduy tersebut bersama dengan dua rekan lainnya yakni Furqon, dan remaja usia 13 tahun berinisial S.
“Yakni sebelum menggorok leher korban hingga putus, terlebih dahulu melukai tangan dan wajah korban gadis di bawah umur sambil memperkosanya secara bergantian,” ujar Binsar mengutip pertimbangan MA.
Sampai saat ini AMS belum mengajukan upaya hukum luar biasa peninjauan kembali (PK) ke MA.
“Surat pemberitahuan putusan kasasi ini dikirimkan MA tertanggal 15 Maret 2021 dan diterima oleh PN Rangkasbitung 1 April 2021 dengan tembusan kepada PT Banten,” lanjutnya.
Kasus pembunuhan dan pemerkosa remaja gadis baduy berusia 13 tahun ini terjadi pada Jumat, 30 Agustus 2019. Peristiwa keji ini berlangsung di sebuah gubuk area ladang perkebunan Cisimeut, Lebak,
Selain AMS, Furqon divonis hanya 15 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar subsidair enam bulan kurungan. Sedangkan satu pelaku lain, S, yang merupakan remaja 13 tahun, telah lebih dulu diadili dengan hukuman tujuh tahun enam bulan penjara. S, saat ini tengah menjalani hukuman penjara di Lapas Anak Tangerang.[]