DISETRAP

Pusat Informasi Hukum

Nahkoda Anak Dan Pemilik Perahu Terbalik di Waduk Kedungombo Jadi Tersangka

Gambar : Foto yang terekam saat perahu terbalik di Waduk Kedungombo, Boyolali, Jawa Tengah, pada Sabtu (15/05/2021)

Disetrap.com– Peristiwa terbaliknya sebuah perahu bermuatan 20 orang di Waduk Kedungombo, Boyolali, Jawa Tengah memasuki babak baru. Polres Boyolali telah menetapkan dua orang menjadi tersangka dalam insiden yang mengakibatkan 9 orang tewas itu.

“Hari ini kita sudah sepakat antara penyidik Satreskrim (Polres Boyolali) dibantu penyidik dari Direktorat Krimum Polda dan Direktorat Polairud Polda Jawa Tengah, untuk penetapan tersangka itu ada dua (orang),” ujar Kapolres Boyolali AKBP Morry Ermond dalam keterangan pers di kantornya, Selasa (18/5/2021).

Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu nakhoda (pengemudi perahu motor terbalik), yakni anak berinisial G (13) dan pemilik warung apung Gako sekaligus pemilik perahu yang terbalik yakni Kardiyo HS (52).

Tersangka anak G, disangkakan dengan Pasal 359 KUHP, yakni karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia. Sedangkan tersangka Kardiyo HS, disangkakan dengan pasal berlapis.

Kardiyo dikenakan Pasal 76 i UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Kardiyo dikenakan pasal tersebut lantaran telah mempekerjakan anak di bawah umur. Selain itu, Kardiyo juga disangkakan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.

“Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau denda Rp 200 juta,” kata Morry.

Dalam peristiwa ini, petugas telah menyita sejumlah barang bukti di antaranya perahu motor, mesin perahu, empat pasang sandal dan 14 buah sandal, sepotong jaket warna abu-abu lis kuning dan kerudung warna cokelat.

Sampai dengan saat ini para tersangka belum ditahan. Penyidik berencana akan memanggil anak G dan Kardiyo HS untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Kamis (20/5/2021) mendatang.

“Dalam pemeriksaan nanti, tersangka 1 (G) akan didampingi oleh Bapas (Balai Pemasyarakatan), juga didampingi orang tuanya dan penasihat hukumnya,” imbuh Morry.

Dalam keterangannya morry menjelasakan anak G ini merupakan keponakan Kardiyo HS. Anak G sendiri sudah bekerja di Warung Apung Gako milik Kardiyo selama kurang lebih satu tahun, terutama di hari Sabtu dan Minggu. Selama ini anak G mendapatkan upah menahkodai perahu Rp 100 ribu per hari.

“Keterangan yang berhasil kita terima dari saudara G, diperintahkan oleh pamannya (Kardiyo) untuk mengantarkan penumpang atau calon pelanggan warung dari daratan ke warung apung,” terang dia.

Sebelumnya diberitakan bahwa perahu wisata bermuatan sekitar 20 orang terbalik di  wilayah Waduk Kedungombo, Dukuh Bulu, Desa Wonoharjo, Kecamatan Kemusu, Kabupaten Boyolali, pada Sabtu (15/5/2021) sekitar pukul 12.00 WIB. Perahu itu terbalik saat hendak mengantar para penumpangnya ke Warung Apung Gako. Dalam peristiwa tersebut sebanyak 11 orang berhasil diselamatkan dan 9 orang tewas tenggelam. []

Tinggalkan Komentar