Disetrap.com- Konflik yang terjadi antara Michelle Kuhnle dengan PT. Persis Solo Saestu belum menemukan titik terang. Jumat, 9 Juli 2021 telah terjadi perundingan Bipartit antara pihak Michelle dengan pihak PT. Persis Solo Saestu. Berdasarkan pernyataan Michelle, dirinya sudah melakukan pekerjaannya sesuai tertera dalam jobdesc dan melaporkan hasil kerjanya ke jajaran HRD. Oleh karena itu, pada tanggal 21 Mei 2021 Michelle menuntut kejelasan atas dasar Pemutusan Hubungan Kerja terhadap dirinya. Namun itikad baiknya untuk bertemu dengan pihak Persis Solo tidak disambut dengan baik oleh Media Officer Persis Solo. Dalam hal ini, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 13 tentang Ketenagakerjaan diperlukan ruang untuk bipartit antara dua pihak yang bersengketa.
Pihak Persis menyatakan bahwa mereka hanya melakukan tindak lanjut atas surat pengunduran diri Michelle yang dikirimkan ke Manajemen Persis satu bulan sebelum ia menandatangani kontrak baru. Manajemen Persis berpijak pada surat pengunduran diri Michelle. Persis Solo menganggap kontrak yang ditandatangani Michelle tidak valid karena tidak 2 (dua) rangkap (1 untuk pihak Michelle, 1 untuk pihak Persis) melainkan hanya 1 (satu) rangkap. Dr. Muhammad Taufiq S.H., M.H., selaku kuasa hukum Michelle menyatakan tidak peduli tentang substansi maupun penyusun kontrak, selama ada tanda tangan dari pihak Manajemen Persis maka yang bertanda tangan harus bertanggung jawab terhadap substansi kontrak tersebut. Kuasa hukum Michelle menyarankan untuk dilakukannya proses mediasi mengingat nilai kasus yang tidak sebanding dengan biaya perkara di tahap tripartit.
Dalam pertemuan tersebut, diketahui tidak ada Surat Peringatan atau surat yang menyatakan bahwa Michelle akan dipecat dari PT. Persis Solo sebelum PHK dilakukan, tidak ada pula surat PHK resmi mengenai pemecatan Michelle. Hal ini menunjukkan bahwa pernyataan Michelle mengenai Pemutusan Hubungan Kerja sepihak oleh Persis terbukti secara faktual. Hasil dari pertemuan Bipartit tersebut deadlock. Pihak Persis bersikeras bahwa perkara ini akan dilanjutkan ke tahap tripartit.[]