

Disetrap.com- Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya mengabulkan permohonan penggunaan Rumah Sakit Reysa sitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tempat Isolasi atau karantina pasien Covid-19.
Pengabulan permohonan itu ditetapkan dalam Putusan perkara Nomor 04/Pid.Sus/TPK/2021/PN.Jkt.Pst tertanggal 19 April 2021 oleh majelis hakim melalui Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Rabu (14/07/2021)
Majelis hakim, Albertus Usada meyakini prinsip rumah sakit adalah bermanfaat bagi masyarakat terutama di masa pandemi Covid-19. Hal tersebut yang melandasi dikabulkannya permohonan yang diajukan Bupati Indramayu melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Oleh karena itu, mengingat asas kemanfaatan dan kesejahteraan masyarakat adalah hukum tertinggi, maka majelis mengabulkan atas permohonan Bupati Indramayu melalui penuntut umum kepada KPK” ujar Albertus saat membacakan surat putusan terdakwa Rohadi, mantan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Rabu, (14/7/2021)
Rumah Sakit Resya Indramayu Cikedung adalah salah satu aset milik Rohadi yang disita KPK karena dianggap sebagai barang bukti dalam kasus pencucian uang. Rohadi yang merupakan mantan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara tersebut selain terbukti menerima uang terkait kepengurusan perkara saat masih aktif menjadi Panitera Pengganti, ia juga terbukti menerima gratifikasi, serta terbukti melakukan TPPU dengan total uang sejumlah Rp. 40,13 miliar.
Dalam persidangan kasus ini, Bupati Indramayu, Nina Agustina menyurati KPK agar RS Resya bisa dijadikan tempat isolasi atau karantina untuk pasien Covid-19 mengingat jumlah korban virus Covid- 19 terus bertambah.
“Berkenaan dengan fakta hukum adanya pinjam pakai atas barang bukti aset tanah in casu RS Reysa, penuntut umum di persidangan menyerahkan surat permohonan Bupati Indramayu di persidangan,” kata Albertus.
Surat tersebut pada dasarnya meminta agar RS Resya dijadikan sebagai rumah sakit isolasi mandiri atau karantina, khususnya bagi pasien Covid-19 yang asimptomatis.[]
Tinggalkan Komentar