Disetrap.com- Konflik yang terjadi antara Michelle Kuhnle dengan PT. Persis Solo Saestu (Persis Solo) tak juga kunjung menemui titik penyelesaian.
Setelah beberapa kali melalui perundingan Bipartit antara Michelle Kuhnle dengan Persis Solo akhirnya harus berakhir dengan tidak adanya kesepakatan antara kedua belah pihak.
Dalam pertemuan perundingan terakhirnya yang diadakan pada Jum’at (09/07/2021) tersebut Pihak Persis Solo menyatakan bahwa mereka hanya melakukan tindak lanjut atas surat pengunduran diri Michelle yang dikirimkan ke Manajemen Persis satu bulan sebelum ia menandatangani kontrak baru. Manajemen Persis berpijak pada surat pengunduran diri Michelle. Persis Solo menganggap kontrak yang ditandatangani Michelle tersebut tidak valid karena tidak terdiri dari 2 (dua) rangkap melainkan hanya 1 (satu) rangkap.
“Tidak peduli tentang substansi maupun penyusun kontrak, selama ada tanda tangan dari pihak Manajemen Persis maka yang bertanda tangan harus bertanggung jawab terhadap substansi kontrak tersebut” Ujar Dr. Muhammad Taufiq S.H., M.H., selaku kuasa hukum Michelle Kuhnle saat pertemuan Bipartitnya minggu lalu, Jum’at (09/07/2021)
Dalam pertemuan perundingan tersebut, diketahui tidak ada Surat Peringatan atau surat yang menyatakan bahwa Michelle akan dipecat dari Persis Solo sebelum PHK dilakukan, tidak ada pula surat PHK resmi mengenai pemecatan Michelle. Hal ini menunjukkan bahwa pernyataan Michelle mengenai Pemutusan Hubungan Kerja sepihak oleh Persis terbukti secara faktual.
Sehingga hasil dari pertemuan perundingan Bipartit antara Michelle Kuhnle dengan Persis Solo pada Jum’at, 09 Juli 2021 tersebut berakhir deadlock. Tentu saja hal tersebut adalah hal yang tidak diinginkan oleh pihak Michelle beserta Kuasa Hukumnya dimana Michelle sebagai pihak pekerja hanya ingin menuntut haknya.
Didasarkan hasil perundingan Bipartit yang gagal tersebut, Kuasa Hukum Michelle akhirnya kembali melayangkan surat pengaduan Persis Solo ke Dinas Ketenagakerjaan Kota Surakarta pada Senin (12/07/2021).
Dengan dilayangkan surat pengaduan tersebut, Disnaker Kota Surakarta akhirnya mengirimkan surat jawaban dan memberikan ruang untuk kedua belah pihak yakni Michelle Kuhnle dan PT. Persis Solo Saestu untuk melakukan mediasi.
Sesuai ketentuan Pasal 10 Undang-Undang No 2 Tahun 2004 Juncto Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No 17 Tahun 2014 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Mediator Hubungan Industrial serta Tata Kerja Mediasi, maka Dinas Ketanagakerjaan Kota Surakarta kembali menyelenggarakan pertemuan untuk Michelle Kuhnle selaku pekerja agar dapat melakukan Mediasi dengan PT. Persis Solo Saestu.
Diketahui undangan Mediasi yang di selenggarakan oleh Disnaker Kota Surakarta tersebut akan dilaksanakan, pada Jum’at (23/07/2021), Pukul 09.00, bertempat di Dinas Ketenagakerjaan Kota Surakarta dengan memanggil pihak yang berselisih yakni Michelle Kuhnle dengan PT. Persis Solo Saestu.[]