Disetrap.com- Agenda mediasi yang menghadirkan Michelle Kuhnle mantan Humas Persis (Pihak Pekerja) dan manajemen Persis Solo di Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnaker) Kota Surakarta, Jumat (23/7) tidak membuahkan hasil. Mediasi ini difasilitasi oleh Disnaker Kota Surakarta selaku mediator. Pertemuan yang berlangsung selama dua jam tersebut berujung deadloc
Selama mediasi berlangsung, pihak Michelle didampingi kuasa hukumnya Dr. Muhammad Taufik, SH menuturkan, sistem pembayaran gaji Michelle oleh Persis Solo belum tertata dalam sistem yang terorganisir. “Gaji Michelle selama ia bekerja dibayarkan melalui PT lain dan bukan melalui PT.Persis Solo Saestu,” ungkap Taufik.
Kuasa hukum Michelle menilai Persis tidak profesional karena dalam kurun waktu 3 bulan pembayaran gaji Michelle dilakukan oleh pengirim yang berbeda. Ia menilai pihaknya bertahan. Gaji Michelle Rp. 3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) sesuai janji awal sebab di dalam kontrak tidak tercantum besaran nilai .Bagi Michelle ini bukan persoalan uang, melainkan harga diri. “Karena selepas ini saya juga tidak mau kembali ke Persis,” tutur Michelle Kuhnle yang berdarah Amerika itu
Sedangkan pendapat yang diutarakan oleh manajemen Persis yakni tidak ada motif personal dalam alasan di balik pemecatan Michelle. “Pihak manajemen juga beranggapan bahwa kontrak terbaru yang ditandatangani Michelle tidaklah valid. Namun dalam kontrak tersebut telah ditandatangani oleh jajaran manajemen Persis Solo, sehingga menimbulkan keraguan atas klaim manajemen Persis Solo tersebut,” ungkap Kuasa Hukum.
Kedua belah pihak bersepakat tidak akan ada hubungan kerja lagi antara Michelle dan Persis Solo. Manajemen Persis Solo menyatakan pihaknya bersedia untuk membayar pelunasan sisa kontrak kerja dengan Michelle Kuhnle senilai Rp 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) akan tetapi tidak bersedia untuk membayar kompensasi senilai Rp 11.000.000,- (sebelas juta rupiah) yang diajukan oleh Michelle Kuhnle atas kerugian material yang dideritanya.
Dikarenakan proses mediasi tidak menemui titik kesepakatan, maka proses hukum akan berlanjut ke mediasi kedua di Disnaker Kota Surakarta, agenda mediasi selanjutnya menunggu undangan terlebih dahulu dari Disnaker.[]