
Disetrap.com- 12 Juli 2021 hingga 23 Juli 2021 telah dilaksanakan program magang mandiri mahasiswa Univeristas Sebelas Maret Surakarta di MT&P Law Firm. Mahasiswa yang mengikuti program magang tersebut menuturkan bahwa setelah magang mereka baru dapat merasakan perbedaan antara teori di kampus dengan praktek langsung di lapangan kerja. Bagi para mahasiswa banyak hal yang tidak didapatkan di kampus dapat mereka pelajari selama magang, mulai dari cara beracara di pengadilan hingga etika menjadi seorang Advokat yang baik.
“Tidak boleh mengatakan tidak bisa, tidak tahu,” hal ini diujarkan oleh Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H dalam briefing pada Senin (12/07/2021). Beliau mengajarkan bahwa sebagai Advokat, tidak boleh mengatakan tidak bisa dan tidak tahu ketika menghadapi klien sebab klien datang pada Advokat untuk mencari solusi dari permasalahannya dan Advokat harus bisa menyelesaikan permasalahan tersebut.
“Utamakan membaca, menulis, dan bertanya,” tambah Dr. M Taufiq kembali menjelaskan pada para mahasiswa magang.
Para mahasiswa menjelaskan selama menjalani program magang, mereka dianggap setara dengan staff dan Advokat yang sudah bertahun-tahun bekerja di MT&P Law Firm. Tidak jarang mahasiswa akan diminta untuk membantu mempersiapkan berkas perkara beserta dokumen yang diperlukan untuk beracara.
Selama menjalani magang, mahasiswa diajarkan untuk bekerja dengan efisien dan memanajemen waktu. Mahasiswa diajarkan cara menyusun Legal Opinion yang baik serta membuat resume dari suatu perkara. Kerap kali pula mahasiswa diajak terjun ke lapangan untuk mengetahui sendiri proses mediasi, pembacaan putusan, serta proses beracara di pengadilan.

Terlepas dari situasi PPKM yang sedang diterapkan Pemerintah Kota Surakarta, kegiatan magang ini berjalan dengan lancar hingga akhir. Meskipun beberapa hal seperti persidangan banyak ditunda, mahasiswa tetap mendapatkan ilmu dan praktek nyata dalam magang ini.
Menyikapi PPKM kantor MT&P Law Firm meminta kepada mahasiswa magang untuk melengkapi diri dengan surat negatif rapid antigen dan yang sakit dilarang masuk.
“Hal ini merupakan bagian dari tugas kita membentengi diri dari ancaman Covid-19 dan yang pasti membuat suasana kerja nyaman tidak was-was ,” tutur Dr. Muhammad Taufiq. SH MH selaku Managing Partners MT&P Law Firm tersebut.[]