TOKOH NGAJI SEGARA ITU TETAP AKAN BERDAKWAH

Pendakwah Sugi Nur Raharja yang akrab disapa Gus Nur setelah 10 bulan dipenjara akhirnya bebas dari tahanan pada hari ini, Selasa (24/8/2021). Setelah dinyatakan bebas Gus Nur yang dijemput oleh kuasa hukumnya terlihat dalam kondisi lebih baik.

Ketika keluar dari tahanan beliau mengungkapkan Sepuluh bulan saya ditahan Alhamdulillah semakin sibuk, semakin positif, semakin sehat, Sibuk yang dimaksud, kata Gus Nur, adalah sibuk ibadah dan sibuk merancang konsep ke depannya bagaimana. “Bangsa negara dan agama ini mau dibawa kemana, sesuai maqam kita insyaallah,” kata Gus Dur.

Gus Nur mengaku akan tetap melakukan amar makruf nahi munkar (mengajak kebaikan dan mencegah kemunkaran). “Insyaallah kita tetap amar makruf nahi munkar, walaupun kita rubah strateginya,” tuturnya. Ditambahkan “Kalau ada penguasa yang melaparkan rakyat maka kita akan berusaha mengenyangkan rakyat, kalau ada kekuasaan yang gusur rumah rakyat maka kita akan bangun rumah rakyat, kalau ada penguasa yang membuat rakyat menangis maka kita akan usap air matanya,”.

Sementara itu sahabat Gus Nur Dr.Muhammad Taufiq.SH MH menyambut gembira bebasnya Gus Nur. “Gus Nur itu memang vokal  bicaranya selalu keras. Tapi itulah dakwah,” kata pendiri Ngaji Segoro bersama Gus Nur. Saya akan kawal dan dampingi dakwah Gus Nur dulu ngajak siaran di Munjiat Channel insya Allah acara tersebut akan terlaksana.

Diketahui bahwa Gus Nur pada 30 Maret 2021 lalu, oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Gus Nur bersalah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).

Sugi Nur didakwa pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Atau, Pasal 45 ayat (3) jo, pasal 27 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Atas hal itu, Gus Nur dijatuhi hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp 50 juta.

Tinggalkan Komentar