PII Surakarta Bedah Buku Karya Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H. “Berperkara di Pengadilan Tanpa Pengacara”

Foto : Flyer bedah buku virtual yang akan dilaksanakan pada Sabtu, (11/09/2021)

Dr. Muhammad Taufiq SH MH selaku Managing Partner Muhammad Taufiq and Partners (MT&P) Lawfirm menggelar Bedah buku Berperkara di Pengadilan Tanpa Pengacara, Kegiatan yang dilaksanakan pada hari Sabtu (11/09/2021) melalui kantor Muhammad Taufiq and Partners Lawfirm dan disiarkan secara live melalui media sosial Zoom Meeting cukup menarik.

Dalam buku ini dijelaskan bagaimana berperkara secara cepat dalam proses small claim court berdasarkan peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 4 tahun 2019 perubahan atas Perma No 2 Tahun 2015 tentang tata cara penyelesaian Gugatan Sederhana, yang bahkan dapat memanfaatkan proses administrasi pendaftaran perkara secara elektronik melalui e-court. Kendala internal kendala dari dalam dalam hal ini dari peraturan mengenai gugatan sederhana yang termuat dalam PERMA Nomor 4 Tahun 2019 perubahan atas PERMA Nomor 2 Tahun 2015. Kendala tersebut adalah tidak diaturnya mekanisme eksekusi khususnya upaya paksa terhadap putusan-putusan gugatan sederhana.

Kendala Eksternal sebagai kendala yang berasal dari luar dalam hal ini ada beberapa yang menjadi kendala dalam pelaksanaan Gugatan Sederhana (Small Claim Court) yaitu kurangnya sosialisasi pada masyarakat sehingga masyarakat masih memilih jalur gugatan biasa, Sosialisasi yang kurang juga tercermin dalam pelaksanaan penyelesaian perkara yang dimana para pihak yang berperkara masih tidak paham pada proses yang harus mereka tempuh, Persoalan yang timbul manakala terbentur pada masalah domisili dari para pihak. Sesuai dengan Pasal 4 Perma No. 4 Tahun 2019 perubahan atas PERMA No. 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana disebutkan bahwa Penggugat dan Tergugat harus berdomisili di daerah hukum Pengadilan yang sama.

Penggunaan Hakim tunggal hanyalah digunakan pada saat memutuskan perkara yang tidak mengandung unsur sengketa, berupa Penetapan Pengadilan seperti Penetapan Perwalian dan Pengampuan dan sebagainya. Bila kita bandingkan dengan gugatan mediasi, yaitu gugatan yang diajukan oleh salah satu pihak yang telah mencapai kesepakatan melalui proses mediasi yang tujuannya hanyalah untuk mengukuhkan kesepakatan perdamaian menjadi akta perdamaian tetap diperiksa dan dikukuhkan oleh Majelis Hakim padahal gugatan tersebut sudah tidak mengandung unsur sengketa karena sudah diselesaikan melalui proses mediasi sebelumnya. Hal ini menjadi sebuah kotradiksi yang harus segera diperbaiki mengingat hal ini bisa membuat penerapan Gugatan Sederhana menjadi tidak optimal.[]

Tinggalkan Komentar