DISETRAP

Pusat Informasi Hukum

Pakar Pidana Tanggapi Pidato KASAD Dudung Seperti Ucapan Ahok, Menghina Agama Islam

Ahli Hukum Pidana Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H. menanggapi adanya pernyataan dari KASAD Jenderal Dudung Abdurachman, menyatakan hal itu sudah keluar dari tupoksinya. Menurut Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H. tugas dan fungsi Jenderal Dudung sebagai TNI (Tentara Nasional Indonesia) sangat penting dalam pertahanan dan keamanan negara. TNI merupakan bagian dari masyarakat umum yang dipersiapkan secara khusus untuk melaksanakan tugas pembelaan negara dan bangsa, serta memelihara pertahanan dan keamanan nasional. Tugas dan Fungsi TNI dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Disebutkan bahwa TNI adalah alat pertahanan negara yang berfungsi sebagai penangkal dan penindak terhadap setiap bentuk ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri, terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah dan keselamatan bangsa, dan pemulih terhadap terganggunya keamanan negara yang berakibat kekacauan keamanan. Guna memelihara dan meningkatkan keamanan negara atau keamanan nasional tersebut TNI melaksanakan tugas pokok, baik dalam rangka Operasi Militer Untuk Perang (OMP) maupun Operasi Militer Selain Perang (OMSP).

“Lah kalo yang terjadi sekarang tentara menjadi kekuatan politik baru bahkan abai terhadap tugas utama menjaga kedaulatan dan mempertahankan NKRI. Alih-alih menumpas pemberontak ini malah aktif mengawasi aksi 212,” kata Taufiq kepada media zonasatunews.com lewat pesan tertulis, Selasa (7/12/2021).

Dudung ke luar dari tupoksi dan tidak layak menjabat KASAD. Anak buahnya dipencundangi OPM, kantor-kantor pemerintah diobrak-abrik pemberontak eh justru dianggap saudara.

“Kalau saudara berani ngga Dudung memimpin pasukan ke Papua menemui pemimpin pemberontak?” lanjut Taufiq. Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H. berpendapat, berbahaya menghidupkan Dwi Fungsi ABRI menyeret mereka ke kancah politik. Pasalnya, tentara itu di medan Pertempuran bukan di medan Petamburan bawa tank .

Secara hukum pidato Dudung yang menghina agama Islam dengan menyebut “Tuhan kita bukan orang Arab” itu seperti Ahok saat bilang ” jangan mau dibohongi dengan Surat Al Maidah”.

Menurut Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H. hal tersebut masuk ranah pidana Pasal 156 a dengan ancaman pidana 5 tahun dan UU ITE pasal 28 ayat 2 dengan ancaman pidana 6 tahun dan denda 1 milyar.

“Kita tunggu sikap Panglima TNI dan Presiden Jokowi,” tegas Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H.

Tinggalkan Komentar