
Tindakan Gibran meminta manajemen BST memecat sopir karena selfie dengan
penumpang cantik tidak bisa dijadikan alasan PHK. Pakar pidana dari FH UNISSULA Semarang
Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H. menilai tindakan Walikota Solo Gibran
Rakabuming itu over acting dan menandakan bahwa dia tak paham hukum juga bukan
wewenang Gibran minta pecat. “Sopir itu bukan bawahan Gibran. Saya akan
bantu jika sopir itu menolak pemecatan, semua harus lewat disnaker” tegasnya.
Berikut syarat-syarat pemutusan
hubungan kerja Pasal 154 A ayat 1 UU NO.13 TAHUN 2003 TTG KETENAGA KERJAAN
Alasan PHK atas kemauan sendiri dan harus memenuhi syarat:
1. Mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30
(tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri.
2. Tidak terikat dalam ikatan dinas, dan
3. Tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri.
4. Pekerja/buruh mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut
tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah
dipanggil oleh pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis.
5. Pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian
kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan sebelumnya telah
diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut
masing-masing berlaku untuk paling lama 6 (enam) bulan kecuali ditetapkan lain
dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
6. Pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 (enam) bulan akibat
ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana.
7. Pekerja/buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan
kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 (dua
belas) bulan.
8. Pekerja/buruh memasuki usia pensiun; atau Pekerja/buruh meninggal dunia.
Tinggalkan Komentar