DISETRAP

Pusat Informasi Hukum

PELEPASAN MAHASISWA MAGANG UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SURAKARTA DI KANTOR MT&P

Tiga belas mahasiwa Universitas Muhammadiyah Surakarta selama 1 setengah bulan telah melaksanakan Praktek Kerja Lapangan (PKL) atau yang biasa disebut dengan magang di Muhammad Taufiq and Partners (MT&P) Surakarta. Tepat hari Kamis, 30 Desember 2021, MT&P melepas secara resmi 13 mahasiswa magang dari UMS.

Pelepasan mahasiswa dilakukan secara langsung yang diadakan di kantor MT&P  dengan dihadiri Bapak Syaifuddin Zuhdi, S.HI., M.HI selaku Dosen Pembimbing Lapangan dan disaksikan langsung oleh Dr.Muhammad Taufik S.H.,M.H serta seluruh staff MT&P Surakarta. Acara berlangsung khidmat dengan ditutup kesan pesan diantara kedua pihak baik MT&P Surakarta dengan Universitas Muhammadiyah Surakarta.

Ketiga belas mahasiswa menjalani PKL dengan berbagai kesempatan berharga yang diberikan MT&P seperti bagaimana menjalankan sebuah management kantor advokat secara professional, mengikuti  agenda persidangan baik di Pengadilan Negeri hingga ke Pengadilan Tata Usaha Negara, membuat legal opinion, membuat kronologi sidang, dan turut membuat eksepsi, pledoi, gugatan yang dibimbing langsung oleh advokat MT&P Surakarta. Pembelajaran yang diberikan oleh MT&P kepada para mahasiswa PKL UMS telah disesuaikan dengan silabus yang ditentukan oleh pihak UMS,salah satunya yang menjadi agenda mereka dengan Managing partners MT&P bapak Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H yaitu Webinar Penyuluhan Hukum yang rencananya akan diadakan secara daring dengan diikuti oleh para siswa dari SMA Batik 1 Surakarta.

Penerimaan mahasiswa PKL ini merupakan keterbukaan MT&P Surakarta selaku kantor advokat profesional guna membagikan wawasan ilmu hukum kepada mahasiwa sebagai calon penegak keadilan.

Kurang lebih selama 1 setengah bulan mahasiwa Universitas Muhammadiyah Surakarta banyak dibekali pengetahuan hukum oleh Dr.Muhammad Taufiq S.H., M.H. Salah satunya terkait etika profesi hukum bahwasanya beliau selaku akademisi dan praktisi mengajarkan bahwa etika adalah moral yang memiliki kedudukan lebih tinggi dibanding hukum positif itu sendiri. Seseorang baik akademisi maupun praktisi hukum yang tidak mengindahkan etika profesi dalam dirinya maka sesungguhnya dia telah merendahkan profesi itu sendiri.

Saat pelepasan mahasiswa magang, Dr.Muhammad Taufik S.H., M.H memberikan dan mengingatkan sebuah bekal berharga, bahwa kami selaku mahasiwa magang harus senantiasa memegang prinsip “Tidak ada kata tidak bisa, tidak ada kata tidak tahu, dan hidup dengan mandiri.”

Tinggalkan Komentar