Pendakwah Habib Bahar Smith kini tengah disorot public usai dirinya dilaporkan kembali ke Polda Metro Jaya terkait SARA, terkait dengan adanya rencana pemanggilan dan bisa jadi berujung penangkapan terhadap Habib Bahar Smith oleh Polda Jawa Barat, pakar hukum pidana Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H memberikan penilaian berbeda.
Pemanggilan terkait dugaan penghinaan terhadap Kasad Jenderal Dudung itu keliru.
Menurut dirinya, sebaiknya Habib Bahar Smith tidak perlu datang. Dia meluruskan sesuai pesan Kapolri Jenderal Sigit saat dia diangkat mengatakan bahwa UU ITE itu delik aduan. Karena delik aduan pengaduannya tidak bisa diwakilkan.
Pakar Hukum Pidana Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H memberikan tanggapannya “Saya menyarankan Habib Bahar Smith sebaiknya tidak datang. Tapi penasehat hukumnya menyampaikan surat. Proses pemanggilan oleh Polda Jawa Barat itu tidak tepat. Karena kalau yang dihina Dudung, ya Dudung yang harus datang (melapor sendiri)”.
Terkait pencemaran nama baik, dia mengingatkan ada surat dari Kapolri yang memberikan arahan untuk kasus pencemaran nama baik, terlebih dahulu dipertemukan kedua belah pihak untuk prosesnya.
“Jadi saya melihat Polda Jawa Barat ini sudah salah. Lebih-lebih yang melapor bukan yang bersangkutan. Katakan yang lapor ini seorang buzzer, nggak kena. Ini mengangkangi perintah Pak Sigit (Kapolri),” ujar pakar pidana Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H.
Jadi sekali lagi, menegaskan, tidak perlu khawatir karena dia meyakini apa yang dilakukan oleh Polda Jawa Barat ini keliru.
“Keliru secara hukum acara dan keliru secara material’’, tegas pakar pidana Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H.