
Pada kesempatan kali ini, mahasiswa magang dari Universitas Diponegoro diberikan pengenalan sejarah berdirinya Muhammad Taufiq & Partners Law Firm, yang selanjutnya disingkat MT&P Law Firm. Sejarah berdirinya MT&P Law Firm hingga menjadi sebuah firma hukum seperti saat ini dimulai dari Bapak Taufiq yang menggunakan sebuah ‘mesin tik’ manual pemberian kakaknya sebagai hadiah ketika lulus dari pendidikan sarjana untuk memulai karir sebagai advokat. Mesin tik tersebut digunakan Bapak Taufiq dalam membuat gugatan, surat kuasa, dan berkas lainnya terkait profesinya sebagai seorang Advokat. Selanjutnya, dalam kurun waktu 10 tahun kemudian berkembang menjadi firma hukum profesional berdasarkan Akta Notaris Nomor 6 Tahun 2003.
Hal ini membuktikan bahwa ketika seseorang ingin berkembang bukan dengan hanya bertanya “saya harus punya kemampuan apa”, melainkan “kemampuan apa yang ada pada diri saya yang harus dikembangkan” sehingga hidup yang dijalani dapat dikembangkan. Sebagaimana pepatah yang diutarakan oleh Presiden Amerika ke- 35, J.F. Kennedy bahwa jangan pernah bertanya tentang “apa yang negara bisa lakukan untukku”, namun “apa yang bisa kita berikan kepada negara”. Bahwa hidup jangan meminta untuk dicukupi, namun selayaknya apa yang ada di dalam diri kita harus bisa mencukupi hidup kita sendiri. Dengan demikian, ditanamkan ke dalam sebuah tagline pada lingkungan kerja MT&P Law Firm, yaitu tidak boleh mengucapkan kalimat ‘tidak bisa’ dan ‘tidak tahu’ karena filosofinya yang sangat dalam seperti yang sudah diutarakan Bapak Taufiq.

Di sini perkara yang mungkin belum didapatkan pengacara daerah, tetapi MT&P Law Firm sudah pernah menangani salah satunya persengketaan di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang merupakan peradilan swasta seperti negara namun bersifat mandiri dan dibutuhkan biaya dengan jumlah yang besar. Dalam hal ini yang tidak semua Kantor Advokat diberikan kepercayaan menangani perkara seperti itu karena biasanya hanya kantor di Jakarta yang menangani.
Bapak Taufiq juga mengutarakan bahwa orang pintar disebabkan karena rajin dalam membaca yang kemudian menuangkannya dalam sebuah tulisan. Di MT&P Law Firm, hal tersebut didukung dengan adanya buku-buku literatur yang beraneka ragam bidang dapat dibaca dan dapat digunakan untuk kebutuhan tertentu. Di MT&P Law Firm, kami selaku mahasiswa magang dari Universitas Diponegoro selalu diarahkan untuk selalu aktif dalam memperkaya literatur demi dapat memperluas wawasan dan sudut pandang, terutama dalam lingkup hukum.
Tinggalkan Komentar