Wonogiri-Senin (17/6), keluarga Terpidana dr. Martanto yang didampingi Tim Penasihat Hukum mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Wonogiri guna melaksanakan isi Putusan Nomor: 07/Pid.Sus/2019/PN.Wng tanggal 28 Mei 2019 yaitu membayarkan denda sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Hal ini dilakukan sebagai itikad baik dari dr. Martanto dan keluarga terhadap putusan yang dijatuhkan terhadapnya. Setelah menolak nota pembelaan dari Tim Penasihat Hukum dr. Martanto, Majelis Hakim Pemeriksa Perkara menjatuhkan putusan dengan menghukum dokter yang berjiwa sosial tersebut dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan 15 (lima belas) hari dan pidana denda sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Sebelumnya, dr. Martanto diperiksa di persidangan karena didakwa dengan Pasal 45A ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pembayaran pidana denda tersebut dilakukan oleh keluarga dan Tim Penasihat Hukum dengan menyerahkan uang sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) kepada Kejaksaan Negeri Wonogiri, yang mana diantaranya terdapat uang lembar pecahan Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) sejumlah sebelas juta, Rp5.000,00 (lima ribu rupiah), Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) dan Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah).
Pembayaran denda tersebut sah dan legal meski dibayar dengan uang recehan. Pihaknya berharap, uang tersebut dapat dimanfaatkan oleh negara sebaik-baiknya. Sebab, negara butuh uang yang banyak.
Tinggalkan Komentar