DISETRAP

Pusat Informasi Hukum

MINYAK GORENG LANGKA ITU ULAH PENJAHAT EKONOMI

Kelangkaan minyak goreng masih menjadi topik relevan hingga saat ini yang mana telah memakan banyak korban. Banyak orang-orang berbondog-bondong untuk membeli minyak, bukan mendapatkan subsidi.

Menurut pakar hukum pidana, Dr. Muhammad Taufiq, S.H.,MH, melalui chanel youtube Muhammad Taufiq & Partners Law Firm mengibaratkan fenomena segerombolan masyarakat yang membeli minyak seperti ramai pemilu, padahal mereka bukan berlomba untuk mendapatkan subsidi namun untuk dapat membeli minyak yang notabene mereka juga mengeluarkan uang.  “Artinya apabila kita disebut sebagai produsen minyak nomor 1 di dunia, namun sampai warganya harus mengantre bahkan jatuh korban, ini menjadi tanggung jawab negara, di mana ada warga negara Indonesia dan sedang berada di Indonesia tidak bisa mendapatkan minyak goreng, sehingga kondisi ini sangat memprihatinkan” terang  Taufiq.

Awalnya, Kemendag menduga Kelangkaan minyak goreng tersebut akibat panic buying dan warga banyak yang menimbun minyak goreng di rumah hal ini mengakibatkan ketersediaan produk menipis.  Kemendag mengklaim, tingkat produksi minyak goreng seharusnya mencukupi untuk memenuhi kebutuhan domestik. Nyatanya Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkapkan bahwa telah terjadi kebocoran minyak goreng murah yang dijual ke luar negeri  yang mencapai 415 juta liter sejak 14 Februari 2022. Adapun kebocoran tersebut merupakan hasil dari adanya praktik domestic market obligation (DMO) di tingkat distributor dengan mengikuti harga internasional yang relatif tinggi.

Dr. Muhammad Taufiq, S.H.,MH juga menyayangkan sikap dari menteri perdagangan yang hanya mengeluh, padahal kelangkaan minyak goreng murah di negara penghasil minyak sawit ini sama jahatnya dengan tindak terorisme. “Bayangkan, Negara produsen minyak sawit, minyaknya yang harusnya disalurkan  sebagai minyak goreng murah untuk rumah tangga, ternyata dijual keluar negeri untuk kepentingan industri dan harganya tentu menjadi sangat tinggi, dimana jumlah 415 juta liter itu setara untuk memenuhi kebutuhan untuk 2 bulan kedepan”. Taufiq juga membandingkan Indonesia dengan Palestina dan Ukraina yang merupakan negara konflik, sedangkan Indonesia merupakan Negara yang Merdeka. “ Wajar kalau itu, negara yang sedang konflik akan susah mendapatkan sembako, kan sedang perang”.

Foto : Dr. Muhammad Taufiq, S.H.,MH, berpendapat, kelangkaan minyak goreng termasuk terorisme ekonomi

Penyebab kelangkaan minyak tersebut menjadi ironi, dimana rakyat juga yang akhirnya menjadi korban kelompok tertentu, “Kalo minyak untuk domestik malah dijual ke Luar Negeri itu sama saja dengan teroris, karena teroris ga melulu pegang senjata, tapi ini termasuk terorisme ekonomi, ini termasuk tanggung jawab Pemerintah dan harus diusut tuntas” pungkas pakar pidana alumni UNS tersebut.

Tinggalkan Komentar