Kode Etik dan PPH Sebut Hakim (MK) Dilarang Tangani Perkara Yang Berhubungan Dengan Keluarga

Foto : Dr. Muhammad Taufiq SH MH

Disetrap.com–  Adanya kabar terkait dengan pernikahan kedua orang berpengaruh di Indonesia kini menjadi perbincangan hangat di kalangan warganet. Yakni Anwar Usman selaku Ketua Mahkamah Konstitusi digemborkan akan menikahi Ida Yati yang merupakan adik kandung dari Presiden Indonesia Joko Widodo.

Mengetahui kabar tersebut beberapa pakar turut memberikan pendapatnya, salah satunya pendapat dari Presiden Asosiasi Ahli Pidana Indonesia Dr. Muhammad Taufiq SH MH.

Menurut pendapat Presiden Ahli Pidana tersebut mengatakan bahwa konsekuensi secara Etika maupun Undang-Undang apabila Anwar Usman menikahi Ida Yati maka ia wajib mundur dari Lembaga Mahkamah Konstitusi. Hal tersebut karena Lembaga Mahkamah Konstitusi adalah Lembaga peradilan yang memiliki tugas atau tupoksi menyidangkan suatu perkara negara dengan warganya.

“Jadi itu aturan umum. Hakim dilarang mengadili perkara yang melibatkan keluarganya,”  Presiden Asosiasi Ahli  Pidana Indonesia (AAPI) Dr Muhammad Taufiq, SH, MH, kepada Disetrap.com, Selasa (22/3/2022). 

Ia menambahkan bahwa dalam Kode Etik dan PPH telah dijelaskan bahwa hakim dalam menangani suatu perkara harus menghindari konflik kepentingan yang salah satunya adalah konflik kepentingan yang berhubungan dengan pribadi atau keluarga.

“Hal tersebut kemudian diperinci dalam Angka 3 butir 3.1 (3) dan (4) serta Angka 5 butir 5.2.1 Kode Etik dan PPH” imbuhnya.

Dalam Angka 5 butir 5.2.1 Kode Etik dan PPH dikatakan Hakim tidak boleh mengadili suatu perkara apabila memiliki konflik kepentingan, baik karena hubungan pribadi dan kekeluargaan, atau hubungan-hubungan lain yang beralasan (reasonable) patut diduga mengandung konflik kepentingan.

Meski belum diketahui secara pasti kapan pernikahan antara petinggi MK dan Adik Kandung Presiden Indonesia tersebut akan dilangsungkan akan tetapi beberapa pakar menilai apabila pernikahan tersebut dilaksanakan maka Anwar Usman harus mematuhi Kode Etik dan PPH yang telah berlaku.

Menurut M Taufiq, Etika memiliki kedudukan yang lebih tinggi dari Undang-Undang. Maka, ketika Anwar Usman melaksanakan pernikahannya dengan Ida Yati yang bernotabene sebagai adik kandung Presiden Indonesia Joko Widodo maka secara etika maupun Undang-Undang ia wajib mundur.

“Anwar Usman  di Fakultas Hukum UNISSULA. Dia dosen yang baru dapat gelar profesor kehormatan. Tapi saya perlu mengingatkan soal ini,” ujar M Taufiq Kembali.

Selain memberikan tanggapannya tersebut, M Taufiq juga menyampaikan selamat atas rencana pernikahan Anwar Usman dan Ida Yati.

“Semoga menjadi keluarga yang Sakinah Mawaddah Warahmah,” pungkas M Taufiq.[]

Tinggalkan Komentar