
Disetrap.com – Karena mengkritisi Luhut Binsar, Haris Azhar akhirnya dipidanakan setelah menyiarkan podcast dengan Fatia Maulidyanti Pada tanggal 20 Agustus 2021, di channel Youtube Haris Azhar. 2 aktivis HAM tersebut menuding Luhut Binsar Pandjaitan, “bermain” dalam bisnis tambang di Intan Jaya Papua. Merasa tidak terima, dan di rasa mencemarkan nama baik akhirnya kedua aktivis HAM tersebut dilaporkan oleh Luhut, Luhut yang dalam laporannya mempersangkakan Haris Azhar dan Fatia dengan Pasal 45 Juncto Pasal 27 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE, tidak hanya itu saja, dikutip dari Kompas.com, Haris dan Fatia juga dituntut ganti rugi sebesar Rp.100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah).
Hal tersebut membuat banyak pengamat akhirnya mengkritisi sikap yang diambil oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia. Salah satunya adalah Presiden Asosiasi Ahli Pidana Indonesia, Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H. “Yang disampaikan oleh Haris azhar ini bukan termasuk penghinaan, karena yang dilakukan oleh Haris Azhar ini adalah melalui penilaian dan evaluasi atau sebuah kenyatan ini di dalam forum diskusi.”
Kasus Haris azhar semakin menjadi sorotan publik setelah Haris Azhar dan Fatia ditetapkan menjadi tersangka. Luhut Menuturkan bahwa ia memberikan sikap tegas tersebut karena somasi yang sudah ia layangkan sebelumnya untuk melakukan mediasi tidak di respon oleh Haris Azhar dan Fatia, sedangkan menurut Nurkholis Hidayat dihimpun dari CNNIndonesia.com selaku kuasa hukum Haris, menilai langkah hukum yang diambil Luhut tidak terpuji dan memberikan kesan buruk dalam upaya partisipasi pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat kepada Pemerintah.
Haris Azhar sendiripun menilai tindakan yang dilakukan kepolisian merupakan tindakan pembungkaman, karena dirinya merasa keberpihakan kepolisian terhadadap Penyelenggara negara jauh lebih dominan ketimbang kepada rakyat. Di lain sisi, Fathia pun juga pasang badan terhadap konsekuensi yang akan terjadi di kemudian hari.

“Saya mendukung rekan sejawat Haris dan Maulidya, karena yang kalian lakukan itu sudah ada SKB nya, dan sudah ditandatangani oleh Menteri Komunikasi, Kapolri dan Jaksa Agung yang intinya,kalau itu sifatnya penelitian pejabat, evaluasi atau sebuah kenyataan, ataupun masih dalam proses hukum maka itu tidak ada unsur pidananya.” Sebagai closing statement dari Doktor Alumni UNS tersebut dalam podcast yang dilakukan oleh PKAD dan Dr.Muhammad Taufiq di kanal Youtube MTP Lawfirm 21/03/2022.