Jendral Andhika Kurang Referensi Soal Komunisme

Disetrap.com – Panglima TNI Andika Perkasa membuat kebijakan terkait dengan syarat penerimaan Prajurit TNI untuk tahun 2022. Di mana dalam kebijakan tersebut, Jenderal Andika memperbolehkan keturunan dari Partai Komunis Indonesia (PKI) untuk mendaftar dan menjadi Prajurit.
Dilansir melalui kanal Youtube Jenderal TNI Andika Perkasa saat Panglima TNI tersebut memimpin Rapat Koordinasi untuk Penerimaan Prajurit TNI 2022, ada salah satu anggota yang mengikuti Rapat menyampaikan bahwa alasan keturunan PKI tidak boleh menjadi anggota TNI berdasarkan TAP MPRS, kemudian anggota TNI tersebut menjelaskan bahwa isi dari TAP MPRS adalah 1 komunisme, ajaran omunisme, dan organisasi komunis, dan organisasi underbow, Jenderal Andika perkasa yang mendengar statement tersebut kembali meyakinkan anak buahnya “Yakin nih? Coba di google”, kemudia diterangkan oleh Andika Perkasa bahwa isian dari TAP MPRS No 25 tahun 66 tersebut adalah “menyatakan PKI sebagai organisasi terlarang, tidak ada kata-kata underbow segala macam, menyatakan bahwa komunisme, marxisme, dan leninisme adalah organisasi terlarang, ini itu legal. Keturunannya tidak melanggar apa? Jangan mengada-ada” .
Andika Perkasa menyatakan bahwa “ Dalam proses penerimaan prajurit TNI tahun anggaran 2022 akan lebih sederhana dan adil, karena menjadi prajurit TNI adalah Hak seluruh Putra Putri Indonesia.”

Kebijakan tersebut, menarik kritik keras, salah satunya dari Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H yang merupakan Presiden Asosiasi Ahli Pidana Indonesia (AAPI) “ Selain TAP MPRS, aturan kedua yang digunakan negara untuk memberangus komunisme ialah Pasal 107 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999 tentang Perubahan kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berkaitan dengan kejahatan terhadap keamanan negara, bisa dibaca pada pasal 107 a, 107 c, 107 d, 107 e, dan Undang-undang tersebut ditandatangani oleh Presiden Bacharuddin Jusuf Habibie pada tanggal 19 Mei 1999” Terang Taufiq, dalam wawancara yang dilakukan oleh disetrap.com (1/04/22)
“Pernyataan Andhika yang kontroversi soal diijinkannya eks keluarga PKI masuk tantara dengan MENGGUNAKAN tafsir TAP MPRS/XII/1966 tidak bisa dibaca secara sepihak. Padahal ada pasal-pasal dalam UU lain yang mengatur soal itu.” Pungkas doktor jebolan UNS tersebut.

Tinggalkan Komentar