
Disetrap.com -Kasus pemerkosaan yang pertama kali disidangkan pada 11 November 2021 atas terdakwa berinisial HW atau Herry Wirawan akhirnya berbuah dengan vonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung, Jawa Barat pada Senin, 4 April 2022.
Selama bertahun-tahun, sejak 2016 Herry Wirawan selaku guru dan pemilik pondok pesantren Manarul Huda Antapani, Bandung tersebut, tega melakukan pelecehan terhadap 13 santriwatinya, bahkan ada beberapa diantara mereka yang sudah melahirkan akibat nafsu bejat sang guru. Selain divonis hukuman mati, Herry Wirawan alias Heri bin Dede dibebankan pula memberikan restitusi atau ganti rugi kepada para korban kejahatan seksualnya.
Dihimpun dari Liputan6.com, Majelis Hakim juga menuntut, untuk dilakukan perampasan terhadap sejumlah asset Herry wirawan untuk memenuhi kebutuhan kehidupan anak- anak Herry Wirawan, dari sekolah hingga kelak menikah.
Herry Wirawan sebelumnya divonis seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri kelas IA Bandung, Jawa Barat. Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan mati yang diajukan oleh Jaksa pada 15 Februari 2022, kemudian ketika kasus ini masuk ke tingkat banding, putusan majelis hakim jauh menjadi lebih berat daripada sebelumnya.

Kejadian tersebut menarik perhatian Dr. Muhammad Taufiq, S.H., MH selaku Presiden Asosiasi Ahli Pidana Indonesia (AAPI), menurut Taufiq, hukuman tersebut bukan hukuman yang sesungguhnya, saat diwawancarai oleh disetrap.com Doktor jebolan UNS tersebut menuturkan “Itu bukan hukuman yang sesungguhnya. Banyak kasus perkosaan namun hukumannya tidak seberat itu”. Taufiq juga menambahkan “ Bukan saya tidak setuju dengan hukuman mati, namun hal tersebut menjadi semacam kelinci percobaan saja dan ada rasa show off force karena bisa melaksanakan hukuman mati. Namun berani tidak menghukum mati para pelaku korupsi?”.
Pada kasus Hery ini ada semacam panggung hukum untuk menunujukan keadilan ditegakkan.
“Sekali lagi Hery sekarang hanya sebagai kelinci percobaan para penegak hukum saja,bukan keadilan yang sebenarnya.” Tutup Dr. Muhammad Taufiq., S.H., M.H.
Tinggalkan Komentar