Disetrap.com- Buka bersama dengan kolega/rekan adalah hal yang lumrah dilakukan ketika bulan Ramadhan tiba. Tidak terkecuali oleh Muhammad Taufiq and Partners Law Firm. Muhammad Taufiq and Partners atau biasa disebut dengan MT&P Law Firm bukan hanya sekedar mengadakan buka puasa bersama akan tetapi mengadakan buka bersama dengan berdiskusi dengan mengangkat seputar isu terhangat dalam dunia hukum yang diadakan di Hotel Margangsa, pada Rabu (27/04/2022) .
Buka puasa yang dilaksanakan di Hotel Margangsa tersebut dihadiri oleh beberapa rekan Advokat serta Kolega seperti : Adv Heri Dwi Utomo, Adv Bahrun, Adv Hanna, Adv Pandji Ndaru Sonatra, Adv Lieonad Juniar Utomo, Adv Dyah Liestrininsih, Adv Siti Arifatusshaliha, Bapak Saefudin, Bapak Suharsono, Bapak Joko Suranto, serta beberapa Advokat magang.
Seperti kita ketahui bahwa isu terkait dengan pernyataan Hotman Paris yang membahas tentang keabsahan organisasi dan keanggotaan Peradi (Persatuan Advokat Indonesia) telah mempengaruhi beberapa pandangan terhadap masyarakat luas khususnya keyakinan anggota Peradi sendiri. Di dalam pernyataan tersebut Hotman mempertanyakan legalitas AD/ART organisasi Peradi karena dianggap AD/ART tersebut tidak diputuskan melalui musywarah nasional.
Menanggapi hal tersebut Dr. Muhammad Taufiq SH.,M.H selaku Managing Partners MT&P Law Firm menanggapi bahwa pernyataan Hotman tersebut adalah pernyataan yang sesat dan menyesatkan.
“Pernyataan hotman paris tersebut adalah pernyataan yang sesat dan menyesatkan dan sama sekali tidak memahami. Karena itu perkara perdata maka hanya mengikat kepada para pihak yang bersengketa saat itu. Tidak ada implikasi/konsekuensi hukum sah/tidak sah. Hal sah dan tidak sah tersebut telah terukur dalam putusan MK Nomor 66/PUKK/VIII/2010. Putusan privat berlaku mengikat bagi orang yang bersengketa. Yang dapat mengikat bagi semua orang adalah Undang-Undang yang digugat di MK dan di dalam putusannya mengikat bagi semua” tuturnya dalam forum, Rabu (27/04/2022).
Selain Dr. Muhammad Taufiq, tanggapan atas pernyataan Hotman Paris juga diungkapkan oleh Rekan Advokat Heri Dwi Utomo dan Rekan Advokat Lieonad Juniar Utomo.
Rekan Advokat Heri Dwi Utomo menegaskan bahwa “Dari cara membaca putusan artinya putusan itu dilihat terhadap amarnya, apakah bersifat Condemnatoir atau Declalatoir. Sifatnya itu harus jelas, jadi kalau AD/ART dalam munas ke 2 itu tidak sah dan kemudian munas 3 itu sudah terlaksana, ya sudah artinya putusan itu hanya berlaku pada munas ke 2” Ucapnya.
Sedangkan menurut Advokat Lieonad Juniar utomo “Bahwa Advokat-advokat baru dan Advokat yang berada di daerah kebanyakan masih berkiblat atau terpengaruh dengan mindset bahwa Advokat di Jakarta adalah Advokat sukses. Sedangkan tolak ukur Advokat sukses bukanlah Advokat yang diukur dari kekayaannya tetapi dari beberapa keadilan yang berhasi dia tegakkan” Bebernya.
Diakhir diskusi Dr. Muhammad Taufiq SH MH menanggapi pernyataan Hotman yang menyatakan bahwa organisasi harus memiliki SK Kemenkumham.
“Organisasi itu ada dua macam, ada organisasi yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum. Yang membedakan keduanya adalah masalah administrasi terdaftar atau tidaknya di kemenkumham. Sehingga organisasi yang telah terdaftar di kemenkumham ataupun yang belum terdaftar sama-sama sah” pungkasnya.[]