DISETRAP

Pusat Informasi Hukum

Pakar Pidana Ingatkan Agar Sambo Konsisten

Disetrap.com- Pakar hukum pidana yakni Dr Muhammad Taufiq, SH,MH. yang juga merupakan Seorang Dosen Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) memberikan tanggapan atas putusan sidang etik Ferdy Sambo, yang dalam putusan itu Ferdy Sambo dijatuhi hukuman dipecat dari keanggotaan Polri dengan tidak hormat.

Menurut Taufiq, yang pertama Ferdy Sambo melanggar etika berat, karena menghilangkan nyawa orang lain dengan sengaja.

Yang kedua, perbuatan melanggar etika berat itu sekaligus perbuatan pidana. Karena itu dewan etik atau majelis kehormatan itu memutuskan Ferdy Sambo diberhentikan dengan tidak hormat.

“Meskipun Ferdy Sambo mengajukan pengunduran diri dengan harapan diberhentikan dengan hormat. Tetapi langkah Sambo itu salah. Karena dia masih polisi aktif, apalagi pangkatnya sampai taraf Jenderal, dia harus mendapat persetujuan dari Kasatker. Sebagai Kepala Propam, maka atasan langsungnya adalah Kapolri,” kata Taufiq kepada Disetrap.com, Jumat (26/08/2022)

Dengan fakta-fakta ini, menurut Taufiq, tidak mungkin Ferdy Sambo itu diijinkan. Selain itu dia juga harus mendapatkan ijin dari isterinya.

“Nah, pertanyaannya, kalau isterinya katanya sakit jiwa, masak bisa memberikan ijin. Jadi, dari fakta-fakta ini menunjukkan kepada kita bahwa, Ferdy Sambo itu otomatis dipecat dengan tidak hormat,” ungkap Taufiq.

Catatan ketiga, sambung Taufiq, dia itu inkonsisten. Dia mengatakan ingin dirinya berhenti dengan hormat, tetapi disatu sisi ketika diadili dia minta banding.

“Mestinya tidak usah banding. Begitu lho, logikanya,” pungkas Taufiq.

Tinggalkan Komentar