Disetrap.com- Ferdy Sambo lolos dari ancaman hukuman mati atau seumur hidup. Itulah bayangan yang dikhawatirkan para ahli akan terjadi terhadap mantan Kadiv Propam Polri itu.
Dia divonis sekian tahun penjara sebagai orang yang turut serta dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Kekhawatiran ini mengemuka dalam acara Perspektif PKAD (Pusat Kajian dan Analsisis Data) yang tayang dua hari lalu dan dikutip POSJAKUT, Jumat 9 September 2022.
Acara yang ditayangkan bersama channel MT&Partner dan channel PKAD ini bertajuk “Waspadai Sinyalemen Komnas HAM – Sambo Bos Mafia Dapat Lolos Hukuman??!!”
Menghadirkan tiga nara sumber, Presiden Asosiasi Ahli Pidana Indonesia (AAPI), Dr Muhammad Taufiq SH, MH, mantan Kepala Badan Intelijen Strategis TNI Laksda Pur Soleman B.Pontoh, dan advokat Ahmad Khozinuddin SH.
Ketiga nara sumber sepakat menilai Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) telah off side, melangkah terlalu jauh melebihi tupoksinya dan mencampuri kewenangan penyidik.
Rekomendasi Komnas HAM yang menyatakan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yoshua alias Brigadir J tidak ditemukan kekerasan atau penganiayaan, serta diduga terjadi pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri sambo, dianggap memperkeruh kembali kasus ini yang tadinya sudah mulai terang.
Bahkan sebagaimana diingatkan Dr Muhammad Taufiq, tindakan Komnas HAM ini adalah sebuah upaya framing, bahwa Sambo membunuh karena istrinya dilecehkan, diperkosa. Bahkan mungkin dia hanya ikutan saja membunuh.
Pada akhirnya pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana ) yang dikenakan kepada Sambo diabaikan saja, bahkan bisa jadi pasal 338 (pembunuhan ) juga dilewatkan dengan alasan jaksa tidak menemukan petunjuk atau cukup bukti.
Gejala bakal lepasnya Sambo dari tuntutan pasal 340 KUHP ini, diungkapka Khozinuddin dalam uraiannya secara panjang lebar.
Khozinuddin mengatakan, dalam rekonstruksi yang sudah dilaksanakan, ada peragaan penembakan yang dilakukan oleh Bharada E, tetapi tidak ada peragaan yang dilakukan oleh Ferdy Sambo.
Padahal dalam keterangan Bharada E yang bernama Richard Eliezer Pudihang Lumiu itu bukan hanya dirinya, Sambo ikut menembak Brigadir J sampai roboh.
Menurut Khozinudin tersangka lainnya itu kompak, bahwa dalam konteks penembakan Bharada E itu menyendiri, dia terpojok. Jadi yang mengeksekusi seolah hanya Bharada E.
“Ini berbahaya, karena boleh jadi pasal 340 itu dikenakan pada Sambo. Nanti pada saat penuntutan tidak bisa dibuktikan karena tak ada saksi-saksi lain.”
“Inikan saksi mahkotanya terdakwa… nanti akan dipisah-pisah berkasnya. Jadi yang menjadi saksi itu adalah tetap tersangka dalam perkara lain,” terangnya.
Dia mengatakan, bisa memahamilah kalau tersangkanya Kuat Maruf, RR, pastilah mereka punya keberpihakan.
Khozinuddin juga mengingatkan, jangan terlalu yakin bahwa Polri sudah memasukkan memasukkan pasal 340 KUHP (pasal perencanaan pembunuhan) dalam BAP para Jangan terlalu bersyukur, Sambo akan terancam hukuman mati atau pidana seumur hidup. Karena banyak kasus selama ini, semua masal dimasukkan. Tapi sampai pada jaksa, hanya mampu membuktikan sejumlah pasal aja.
Dia menunjuk contoh kasus yang menimpa Edy Mulyadi dalam perkara “Jin Buang Anak.”
Khozinuddin menyayangkan kuasa hukum Brigadir J tidak dibolehkan ikut menyaksikan rekonstruksi.
Saya ingin beri tahukan kepada public ya, saat ini segala informasi mengenai pelecehan seksual tidak bisa kita terima, selama itu keluar dari orang orang yang saat ini sudah ditetapkan jadi tersangka. Karena di dalam KUHAP, tersangka itu boleh berbohong untuk membela diri. “
Khozinudin memperkirakan saat ini seluruh tersangka sedang mengembangkan kebohongan jilid 2 setelah kebohongan jilid pertama ( mengenai pelecehan seks sebagai motif) mereka tak bisa pertahankan.
Untuk rekayasan tentang motif pelecehan seksual ini, dia menduga tetap masih akan dipertahankan.
Lebih jauh, apa yang dinyatakan Komnas HAM tentang motif pelelecehan yang terjadi di Magelang, ini mengulangi kekeliruan atau gossip Komnas HAM pada kasus pembantaian pengawal Habib Rizieq Shihab di KM50.
“Saat itu juga, pada kasus KM50 Komnas HAM merekomendasikan untuk melakukan penyidikan pada dugaan kepemilikan senjata illegal yang dimiliki 6 lasykar pembela Islam.”
“ Padahal itu bugas tugas Komnas HAM. Tugas dia hanya menyelidiki ada tidaknya pelanggaran HAM. Kalau tidak , katakan tidak.”
Komnas HAM tidak dalam kapasitas menduga-duga peristiwa pidana di luar kewenangannya, itu kewenangan penyidik, barkan saja penyidik melakukannya.
Namun, Khozinuddin pun menilai Komnas HAM itu bodoh, membuat rekomendasi di luar tupoksinya.
Ketiga nara sumber sama menyatakan, seharusnya tugas Komnas HAM itu hanya menyelidiki kasus ini lalu memberikan laporan atau rekomendasi ada atau tidak pelanggaran HAM.
Kalau ada pelanggaran HAM berat merekomendasikan kepada jaksa agar para tersangka ini dituntut ke pengadilan HAM. Kalau hanya pelanggaran HAM biasa, dituntut di pengadilan negeri.
Sebenarnya, ukuran paling obyektif kalau dinilai dari scientific criminal investigation adalah hasil dari autopsi dan CCTV.
Kalau CCTV itu kan jelas, kalau pelecehan itu ada, harusnya terlihat di CCTV itu.
Tapi karena pelecehan yang dituduhkan di Duren Tiga itu tak tertangkap CCTV, maka strategi Sambo dibuang ke Magelang.
“Sehingga tik ada bukti scientif tentang gambaran di Magelang karena di Magelag taka da CCTV,” kata Ahmad Khozinudin.
Dia juga menyayangkan hasil autopsi ulang. “Sayanya pengumuman outopsi ulang itu setelah pengumuman tersangka. Kan terbalik, seharusnya autopsy ulang dulu baru pengumuman tersangka.”
“Apa yang kita curiga tentang hasil autopsi, adalah hasil autopsy hanya focus pada penembakan, tidak disebutkan adanya luka penganiayaan.”
Padahl menurutnya, secara fisik jelas terlihat, luka geraham tergeser, bekas jerat di leher, kaki bengkok dst… . “Sulit untuk mengatakan itu karena luka tembak, atau karena penanganiayaan.”[][][]