DISETRAP

Pusat Informasi Hukum

Pakar Hukum Sebut Cuitan Eko Kuntadi Bisa Penuhi Pasal Pidana

Foto : Dr. Muhammad Taufiq SH MH yang merupakan Presiden Asosiasi Ahli Pidana Indonesia (AAPI)/ Pakar Hukum Sebut Cuitan Eko Kuntadi Bisa Penuhi Pasal Pidana.

Disetrap.com- Cuitan yang dituliskan oleh Eko Kuntadi yakni Ketua Ganjarist (tim sukses Ganjar Pranowo, Gubernur Jateng saat ini), dianggap sudah memenuhi rumusan pasal 27 ayat 3, UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) tentang menyebarkan atau memposting tulisan yang bernada penghinaan.

Hal itu dikatakan Dr Muhammad Taufiq, SH MH dalam channel youtube Muhammad Taufiq & Partners Law Firm.

Seperti yang telah viral diberbagai paltform sosmed, Eko Kuntadi yang juga sebagai Ketua Umum Koordinator Nasional Ganjaris, diketahui membuat tweet bernada hinaan terhadap isteri pimpinan Ponpes Lirboyo Kediri, Jawa Timur.

Sebelumnya, pegiat media sosial Eko Kuntadhi mencuit dan mengunggah video Ning Imaz yang bicara soal tafsir Surat Ali Imran ayat 14. Dalam video yang diunggah Eko Kuntadhi dituliskan kalimat “Tolol tingkat kadal. Hidup kok cuma mimpi selangkangan”.

Di bawah cuitan tersebut, Eko kemudian menambahkan “Ternyata perkiraan gue bener. Lelaki dapat bidadari. Perempuan dapatnya Tupperware”.

Video Eko tersebut dimaksudkan untuk mencemooh Ning Imaz (Imaz Fatimatuz Zahra), istri Gus Rifqil Ponpes Lirboyo Kediri, yang menyampaikan tafsir ayat Al Quran.

Lebih lanjut Taufiq juga mempertanyakan, Eko Kuntadi ini pekerjaannya apa, apakah benar dia itu binaan intelijen negara.

Karena, menurut Taufiq, Eko Kuntadi itu kepakarannya cuma satu. Pakar nyindir, fitnah, dan adu domba.

“Orang macam Eko Kuntadi ini layak dipenjarakan. Dia kena batunya sekarang. Dia menghina isteri pimpinan Pondok Lirboyo yang sangat terkenal. Bagi polisi ini momentum strategis untuk bersih-bersih. Kenapa? Karena polisi anak buahnya Sambo saja bisa diliquidasi kok, masak Eko Kuntadi kok mentereng, dia bertengger tanpa tersentuh hukum,” kata Taufiq kepada Disetrap.com, Kamis (15/09/2022).

Menurut Taufiq, Eko Kuntadi ini sudah sering memfitnah, mencemooh, dan mengadu domba. Korbannya sudah banyak.

“Pertanyaannya, aparat berani atau tidak menangkap Eko Kuntadi. Kalau nggak akan jadi pertanyaan, apakah dia dibekingi. Karena ini jelas ditujukan kepada siapa. Oleh karena itu saya memberikan ruang kepada para penyidik di Polda Jatim untuk bertindak cepat. Negara ini rugi mengeluarkan uang banyak tapi menciptakan buzzer. Dan dia sendiri mengakui dirinya buzzer dibayar,” ungkapnya.

Hukum tidak menyentuh kepada dia. Bukan saja dia telah menghina isteri pengasuh Ponpes Lirboyo, tetapi juga keluarga besar NU.

“Jadi, saya pikir perempuan manapun, lebih-lebih keluarga besar NU pantas mempertanyakan ucapan (pernyataan) dari Eko Kuntadi ini,” tegas Taufiq.[][][]

Tinggalkan Komentar