
Disetrap.com- Kegiatan rutin mingguan yang dilaksanakan setiap hari Minggu di Jl. Adisucipto kawasan perempatan Colomadu sampai dengan simpang hotel Alana Karanganyar yang akhirnya menimbulkan polemik bagi sebagian pengguna jalan. Khususnya keluhan tersebut datang dari Dr. Muhammad Taufiq, S.H.,M.H. yakni salah satu Advokat asal kota Solo yang akhirnya mengirimkan somasi
Somasi yang dilayangkan oleh Dr.Muhammad Taufiq, S.H.,M.H akhirnya ditanggapi secara resmi oleh Bupati Karanganyar Juliyatmono. Melalui Surat yang disampaikan oleh Sekretariat Daerah Kabupaten Karangayar yang diterima MTP Law Firm tanggal 17 Oktober 2022 dengan Nomor Surat 180/5.513.1.3. Taufiq mengaku terlambat 40 menit tiba di Bandar Udara Adi Soemarmo (di surat tertulis Bandara Adi Sutjipto). karena sulitnya menembus akses jalan ke Bandara akibat diselenggarakannya CFD Colomadu, padahal, ia mengaku melewati Jl. Adisucipto seusai jam CFD, yakni di atas pukul 09.00 WIB.
Dalam jawaban Somasi I, Bupati Karanganyar menyadarii bahwa setiap kebijakan akan selalu memiliki dampak baik dan dampak yang merugikan sehingga Bupati menyampaikan tiga hal terkait dengan Somasi tersebut, yang pertama adalah permohonan maaf atas ketidaknyamanan akibat terselenggaranya CFD, kedua, akan segera di evaluasi kembali terkait dengan standar operasional dan prosedur penyelenggaaan kegiatan dengan melakukan simulasi guna menekan dampak negatif atas kegiatan tersebut seminimal mungkin, dan yang ketiga untuk evaluasi terkait waktu dan tempat diselenggarakannya kegiatan CFD akan ditindaklanjuti dengan Panitia terkait lainnya.
Tak lupa, Bupati Karanganyar juga mengapresiasi kontribusi dari Dr.Muhammad Taufiq, S.H., M.H dalam memberikan saran yang konstruktif untuk pengembangan kegiataan CFD untuk masyarakat Colomadu dan sekitarnya.
Tinggalkan Komentar