disetrap.com- Kasus Unlawfull Killing atas 6 Laskar FPI yang terjadi di KM 50 yang terjadi tahun 2020, yang terdakwanya dijatuhi vonis lepas pada persidangan yang digelar pada Jumat (18/3/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selata cukup menjadi polemik.
Salah satunya disampaikan oleh Pakar hukum yang juga Presiden Asosiasi Ahli Pidana Indonesia (AAPI), Dr.Muhammad Taufiq SH, Mh untuk mengangkat kembali kasus tersebut.
Proses penyelidikan unlawfull killing KM 50 yang diduga sangat tidak transparan banyak fakta yang disembunyikan pada tahap penyidikan .Taufiq mendasari pernyataannya pada tiga catatan , Pertama, adalah keberadaan figur Acay alias Ari Cahya Nugraha, seorang perwira polisi yang disebut-sebut oleh Jaksa Penuntut Umum dalam kasus Ferdy Sambo sebagai Tim CCTV kasus Km 50, Kedua, ditemukannnya sebuah mobil (bangkai mobil) yang erat kaitannya dengan kasus KM 50. Dari sini, menurut Refly, mungkin jejak-jejak yang ada di mobil ini bisa memberi petunjuk tentang fakta-fakta sesungguhnya kasus KM 50. ketiga, yaitu terkait keberadaan Komnas HAM yang menurut seorang aktivis, Marwan Batubara, belum pernah melakukan penyelidikan terhadap kasus KM 50, padahal menurut undang-undang, melakukan penyelidikan menjadi tugas lembaga ini. Dilansir dari youtube Refly Harun 9 November 2022.
Taufiq dengan tegas mengatakan sangat tidak menyetujui jika dilakukan peninjuan kembali, dimana novum hanya sebagai alah satu unsur, dan kelalaian hakim bisa juga menjadi salah satu faktor. dimana sangat susah dalam peradilan kita, karena aktornya adalah jaksa,. Sehingga yang memungkinkan adalah adanya penyidikan baru terhadap KM 50 dengan bukti dan tesangka baru. Dimana Indonesia tidak mengenal penyidikan ulang karena akan berlaku asas Nebis In Idem yaitu perkara dengan obyek, para pihak dan materi pokok perkara yang sama, diputus oleh pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap baik, tidak dapat diperiksa kembali untuk kedua kalinya.
Mungkinkah penyidikan baru dilakukan? Taufiq menyatakan, mungkin, selama atas nama negara. Penyidikan baru ini pun harus menggunakan tim independen, jangan diserahkan kepada polisi lagi. Perlunya penyidikan oleh tim independen ini, mengingat proses persidangan yang lalu terhadap kasus ini penuh ketidakobyektifan. Taufiq menyebut seharusnya orang yang mengambil CCTV atau pun DVR terkait kasus KM50, dapat dijadikan tersangka.Dia bukan lagi bisa disebut sekadar melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ.
Presiden Asosiasi Ahli Pidana Indonesia (AAPI) juga meyakini, bahwa pelaku dalam tindak pidana ini memungkinkan untuk dilakukan oleh lebih dari 2 orang, “logikanya, membunuh seorang Yosua saja melibatkan puluhan bahkan ratusan anggota polisi, masa 6 orang yang jelas-jelas dibunuh polisi tersangkanya Cuma 2”.
Refly Harun kembali menegaskan pendapat dari Dr.Muhammad taufiq “tidak benar apa yang disampaikan oleh Kapolres sebagai novum dimana novum hanya berlaku terhadap 2 terdakwa yang sudah dibebaskan, namun ada diduga tersangka baru yang belum di adili maka bisa disebut dengan penyidikan baru dan penyelidikan oleh Komnas HAM tinggal kita lihat ujungnya”.