Disetrap- Pemindahan Gus Nur dan Bambang Tri yang seharusnya menjadi tahanan Kejari kota
Surakarta namun malah dibawa ke Polda Jawa Tengah dengan alasan penjara Polresta Surakarta yang merupakan tempat penitipan tahanan Kejaksaan Surakarta disebut over capacity. Menuai kritik pedas dari Presiden Asosiasi Ahli Pidana Indonesia Dr. MuhammadTaufiq, S.H., M.H, “Menurut saya tidak manusiawi dan bentuk tidak profesionalnya pejabat hukum Surakarta khususnya Kapolresta dan Kepala Kejaksaan Negeri Surakrta. Sebab sebelum pelimpahan dari Bareskrim Mabes Polri ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah . Sebelumnya sudah ada koordinasi dengan ketua tim
Mabes Polri yaitu Kompol Totok bahwa akan dipindahkan ke Solo karena barang bukti dan saksi teman-teman SMA lebih banyak berada di Solo”, tuturnya dihimpun dari Chanel Youtube MTP Lawfirm (30/11/2022), sesuai
dengan pasal 84 Ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata yang berbunyi “Pengadilan
negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat
ia diketemukan. atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila
tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negerti
itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu
dilakukan.”.
Taufiq menambahkan, bahwa dirinya telah hadir di Polresta dan diberitahu oleh penjaga yang piket saat itu dijelaskan jika daya tampung memungkinkan. ” Logikanya penjaga yang lebih ngerti sudah bilang nanti kita carikan sel berisi 7 orang pak, dan masih bisa namun mohon maaf selnya seadanya, Itu pun Gus Nur menerima. ” Namun demikian seandainya betul tidak bisa kenapa tidak dititipkan ke Rutan Surakarta ?” tanya Taufiq di kutip dari Youtube Muhammad Taufiq and Partners Lawfirm (30/11/2022).
Dosen tetap Fakultas Hukum Unissula tersebut mengatakan ini pasti ada intervensi dari penguasa.Taufiq mengutarakan kekecewaannya dengan sikap Kapolresta dan Kajari Surakarta. “Bagaimana tidak kecewa pemindahan Gus Nur tersebut dirasa sangat bertentangan dengan rasa kemanusiaannya. Jangan main2 dengan hukum, ini bukan tersangka teroris
atau korupsi, pembunuhan aja bisa ga ditahan, ini orang udah bersedia ditahan malah lempar kesana kemari.Dari polda dikirim ke solo lalu di kembalikan lagi ke polda, sangat tidak manusiawi dan melawan konvensi HAM , padahal ini bukan extraordinary crime,ini kejahatan remeh atau ecek-ecek pungkasnya.