
Disetrap – Kamis, 1 Desember 2022 menjadi hari yang membahagiakan untuk keluarga dari Sugi Nur Raharja atau yang kerap di sapa dengan Gus Nur, setelah sekian lama tidak bisa bertemu dengan keluarga tercinta, atas kerja keras Tim Advokasi Gus Nur membuahkan hasil yang manis, akhirnya mereka bisa dipertemukan di rumah Tahanan Polda Jawa Tengah.
Ditemani dengan penasihat hukumnya yaitu Zaenal Mustofa, S.H., M.H dan Abu Ghazi, S.H, awalnya sempat menemui berbagai macam kendala seperti dihalangi bahkan ditanyakan ijin dari JPU, namun karena sudah memiliki bekal Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana tentang Hak-Hak tersngka untuk berkomunikasi dengan Penasihat Hukum dan keluarganya. “Tadi Sempat Alot, namun akhirnya dengan kasat bisa terselesaikan dan diberi fasilitas ruang pertemuan yang privasi” Ujar Zaenal yang juga dikenal sebagai Pebisinis kuliner handal itu.

Peristiwa ini sedikit memicu ketegangan, merupakan buntut dari peristiwa pemindahan penahanan yang seharusnya dilakukan di Rutan Polresta Surakarta, tetapi malah dibawa kesana kemari dan akhirnya tetap ditahan di Rutan Polda Jateng dengan alasan penjara Polresta Surakarta yang merupakan tempat penitipan tahanan Kejaksaan Surakarta disebut over capacity. Bahkan, Presiden Asosiasi Ahli Pidana Indonesia (AAPI) Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H mengkritik bahwa keputusan untuk mengoper tahanan kesana kemari merupakan tindakan yang ngawur, tidak manusiawi, dan tidak profesional.
Gus Nur dan rekannya Bambang Tri ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama serta ujaran kebencian dengan sumpah mubahalah yang di posting melalui kanal Youtube milik Gus Nur yaitu Gus Nur 13 Official. Gus Nur dan Rekannya sudah ditahan di Bareskrim Polri semenjak tanggal 13 Oktober 2022 dan baru bisa bertemu dengan penasihat hukum dan keluarganya pada hari Kamis, 1 Desember 2022.