BAEDOWI BUKAN ORANG YANG DIRUGIKAN

Foto : Tim Advokasi Gus Nur yang mengikuti persidangan Gus Nur, pada hari Selasa (27/12/2022) di Pengadilan Negeri Surakarta.

Disetrap.com- Sidang lanjutan soal ijazah palsu ramai ketika Gus Nur tantang saksi untuk melakukan mubahalah. Tantangan mubahalah dilayangkan Gus Nur kepada saksi yang diketahui bernama Dodo Baidlowi usai dirinya memberikan keterangan soal pelaporan Gus Nur.

Tantangan mubahalah tersebut menyulut pengunjung persidangan meneriakkan takbir, sehingga suasana persidangan sontak ramai.

Foto : Suasana pengunjung sidang dengan terdakwa Gus Nur yang dilaksanakan pada hari Selasa, (27/12/2022) di Pengadilan Negeri Surakarta.

Sidang soal ijazah palsu yang melibatkan Gus Nur dan Bambang Tri Mulyono kembali digelar pada Selasa, (27/12/2022) siang dan berlangsung hingga menjelang sore. Sidang lanjutan yang juga mempersoalkan mubahalah Gus Nur dan Bambang Tri tersebut menghadirkan sejumlah saksi.

Dodo Baidlowi yang kerap disapa Dodo menyebutkan dirinya melaporkan Gus Nur ke Bareskrim Polri pada 29 November 2022 pukul 09.00 WIB. Dodo menyebutkan dirinya telah menyaksikan video yang diunggah akun YouTube Gus Nur 13 Official, lalu mempersoalkan mubahalah dan tuduhan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi).

Dirinya mengaku resah konten mubahalah Gus Nur dan mengajak orang lain melakukan mubahalah sebagai motif pelaporan. Dodo juga memiliki persepsi bahwa dirinya tidak mendapatkan arahan dari guru-gurunya untuk melakukan mubahalah ketika ada suatu perbedaan pendapat.

“Karena saya beragama Islam dari pesantren saya tidak menemukan atau arahan dari guru-guru saya untuk melakukan mubahalah ketika ada beda pendapat, beda pandangan,” ungkap Dodo.

Berdasarkan pengakuan Dodo, dirinya melaporkan Gus Nur bukan atas nama organisasi, melainkan atas nama pribadi.

Menanggapi pernyataan Dodo, Gus Nur pun mempertanyakan kerugian apa yang dialami Dodo atas tindakan Gus Nur selama ini.

Dodo membenarkan pernyataan Gus Nur, bahwa dirinya belum pernah dirugikan sedikit pun dalam hal materi.

“Sementara ini belum,” kata Dodo di ruang persidangan pada Selasa, (27/12/2022)

Namun Dodo menegaskan dirinya merasa dirugikan oleh Gus Nur atas tindakannya melakukan mubahalah.

“Saya sebagai warganegara dan saya juga menganut Islam, kurang sreg dengan konten-konten jenengan yang terlalu memaksakan orang,” ucap Dodo.

“Berani gak saya tantang bikin mubahalah,” Dodo menambahkan.

Sedang Gus Nur sedari awal memiliki keyakinan penuh bahwa mubahalah yang dirinya lakukan bukan penodaan agama.

“Sekarang gini mas Dodo terakhir, saya berkeyakinan, demi Allah mubahalah yang saya lakukan itu bukan penodaan agama,” ucap Gus Nur tegas.

Penceramah yang juga dikenal dengan nama Cak Nur ini pun akhirnya menantang untuk melakukan mubahalah bersama Dodo demi memperjelas siapa sebenarnya pihak yang salah dalam hal ini.

“Nah, sekarang mumpung ada dua pihak, gimana kalau sekarang anda sama saya mubahalah,” Gus Nur menantang Dodo.

Melihat jalannya persidangan yang dilaksanakan hari ini Presiden Asosiasi Ahli Pidana Indonesia (AAPI) Dr. Muhammad Taufiq, S.H.,M.H, mengomentari “Ini jelas sudah settingan dia (pelapor) tidak merasa dirugikan juga soal mubahalah bukan hal yang dilarang oleh agama. Jelas dia cari-cari kesalahan” ungkap Dr M Taufiq kepada Disetrap.com, Selasa (27/12/2022)

M Taufiq menuturkan bahwa syarat pasal itu harus ada hubungan antara korban dan perbuatan pelaku sebab ini delik materiil. Perbuatan terdakwa harus ada yang dirugikan.

“Saya berharap hakim bisa obyektif menilai kualitas saksi dalam persidangan,” pungkas Dr. M Taufiq yang juga dosen FH Unissula Semarang.[][][]

Tinggalkan Komentar