Disetrap.com- Hari ini Presiden Asosiasi Ahli Pidana (AAPI) Dr. Muhammad Taufiq S.H.,M.H menjadi pembicara di Seminar Nasional ‘Reformasi Sistem Peradilan Pidana Indonesia’ yang dilaksanakan di Universitas Slamet Riyadi (UNISRI) Surakarta, Jawa Tengah, Jumat (30/12/2022).
Di dalam acara seminar tersebut, Dr. Muhammad Taufiq yang merupakan seorang praktisi dan akademisi yang saat ini menjabat Ketua Pusat Studi Ilmu Kepolisian di UNISSULA tersebut menyampaikan pandangannya terkait sistem peradilan pidana di Indonesia. “Di sini saya menyarankan agar sistem peradilan pidana di Indonesia mengharuskan terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum dengan dana alokasi bantuan hukum V dari negara bagi yang tidak mampu di dalam setiap tingkat pemeriksaan, sehingga tercapai keadilan sejak saat seseorang menerima predikat sebagai tersangka. Perlu dibuat legalisasi tentang penyelesaian perkara pidana tertentu di luar pengadilan. Setiap orang yang bersalah memang harus dihukum, namun perlu dipertimbangkan pula dari aspek sosiologis, artinya perlu dibuat alternatif hukum untuk tindak pidana tertentu sehingga tidak semua perkara masuk ke pengadilan, hanya perkara tertentu yang tidak bisa didamaikan atau pidana dengan ancaman hukuman yang tinggi, hal ini tentunya akan mengurangi menumpuknya perkara di pengadilan. Sehingga tidak semua perkara diajukan banding” ujar M Taufiq.
M Taufiq juga menuturkan “Harus ada pembaruan dalam model dan kurikulum pendidikan di Fakultas Hukum. Calon Sarjana Hukum harus dibekali dengan nilai-nilai keadilan dan kejujuran, sehingga diharapkan bersikap kritis terhadap ilmu hukum yang ia peroleh. Kurikulum ini dapat dimasukkan dalam mata kuliah Pancasila dan Etika Profesi Hukum Sistem peradilan pidana diperlukan diversi sejak tahap penyidikan hingga persidangan. Diversi ini hendaknya bersifat wajib karena selain mempercepat penyelesaian perkara, hasil dari diversi ini akan lebih menjamin terciptanya keadilan substansial.
Akhir dari proses penyelesaian perkara pidana yang mengedepankan keadilan substansial tersebut akan menghasilkan keputusan yang berkemanusiaan yang adil dan beradab serta dapat dipertanggungjawabkan kepada Tuhan YME.” Ujar M Taufiq lagi.
Selain Dr. Muhammad Taufiq Mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) Aidul Fitriciada Azhari juga turut menjadi pembicara dalam acara tersebut. Aidul memberikan sumbangsih pikirannya tentang penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) hingga akhirnya mengeluarkan rekomendasi sanksi.
Pada bagian lain Prof Dr.Adi Sulistyono SH MHum menyoroti rusaknya kepolisian hingga peran hakim yang begitu dominan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia “`.(TM)
Tinggalkan Komentar