Diduga Sebar Berita Bohong, Dekan FKOR dan Kedokteran Dituntut Minta Maaf Kepada Majelis Wali Amanat UNS

Disetrap.com- Kuasa Hukum Majelis Wali Amanat Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta dari kantor Muhammad Taufiq and Partners (MT&P) law Firm kali ini melayangkan surat somasi kepada Dr Sapta Kunta Purnama (SKP) Dekan Fakultas Keolahragaan UNS dan Prof. Dr. Reviono, dr., Sp.P(K) Dekan Fakultas Kedokteran UNS.

Somasi tersebut dilayangkan oleh MT&P Law Firm secara terpisah dengan nomor Surat : 012/S/LF.MT&P/I/2023 untuk Dr Sapta Kunta Purnama (SKP) ,dan nomor Surat : 013/S/LF.MT&P/I/2023 untuk of. Dr. Reviono, dr., Sp.P(K).

Dalam somasi yang dilayangkan tersebut pada pokoknya, Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H menilai, Dr. Sapta Kunta Purnama dan Prof. Dr. Reviono telah memeberikan komentar di WA Group “Silaturahmi Dosen” yang dilakukan dengan kesengajaan yang didasarkan pada “niat jahat dan tujuan jahat” dengan maksud untuk mencemarkan nama baik Majelis Wali Amanat Universitas Sebelas Maret.

 “Bahwa kalimat atau komentar-komentar melawan hak yang dituliskan  di media social antara lain WA, IG, Twitter dan koran umum tersebut masuk kata-kata yang bermuatan fitnah, pembunuhan karakter dan penyebaran berita bohong atau hoax kepada seseorng;” dikutip dari isi somasi keduanya, Jum’at (6/1/2023).

Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H Kuasa Hukum Majelis Wali Amanat UNS

Dr. Muhammad Taufiq selaku Kuasa Hukum Majelis Wali Amanat Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta meminta Dr. Sapta Kunta Purnama dan Prof.Dr. Reviono untuk melakukan permintaan maaf secara langsung dan terbuka kepada Majelis Wali Amanat Universitas Sebelas Maret, dalam jangka waktu maksimal 3×24 jam setelah diterimanya somasi tersebut.

Taufiq juga menyebutkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh  Dr Sapta Kunta Purnama (SKP) dan Prof.Dr. Reviono telah melangar 3 Pasal diantaranya Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana, Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan yang terakhir adalah Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dr. Muhammad Taufiq, SH.,M.H selaku kuasa hukum berharap agar pihak Dr. Sapta Kunta Purnama dan Prof. Dr. Reviono segera mengambil tindakan positif untuk menyelesaikan masalah ini dan nama baik kliennya dapat kembali pulih namun apabila yang bersangkutan tetap tidak beritikad baik dan tidak menyelesaikan ini dengan meminta maaf dan memuatnya ke media cetak maupun elektronik, maka pihaknya akan menempuh segala upaya hukum.

“Termasuk, namun tidak terbatas seperti memasang pemberitaan di media massa, membuat laporan pidana ke Polri,” pungkas Doktor yang juga Alumni UNS tersebut.

Tinggalkan Komentar