
Disetrap.com- Selasa, 10 Januari 2023 telah dilaksanakan penerimaan mahasiswa magang mandiri terhadap mahasiswa FH Universitas Gadjah Mada di MT&P Law Firm. Penerimaan magang ini dilakukan oleh Dyah Liestriningsih, S.H senior Partners dari MT&P Law Firm.
Dalam acara penerimaan ini mahasiswa diberikan pembekalan awal mengenai motto, rancangan kegiatan dan penjelasan singkat mengenai MT&P Law Firm. Salah satu motto yang ada di MT&P Law Firm adalah untuk tidak mengucapkan 2 kata terlarang yaitu “Tidak Bisa” dan “Tidak Tahu”. kalimat tersebut memiliki makna yang sangat dalam yaitu supaya mahasiswa bisa terus belajar agar orang orang yang datang untuk memcahkan masalah bisa terbantu dengan upaya yang sudah diberikan. Selain itu juga dijelaskan mengenai managemen kantor dari MT&P Law Firm.
Di hari pertama magang, mahasiswa langsung diajak untuk mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Surakarta terkait kasus dugaan penistaan agama, penyebaran ujaran kebencian dan pelanggaran ITE.
Agenda Persidangan pada hari ini adalah pemeriksaan saksi fakta yaitu Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Surakarta dan Ketua Ikatan Alumni Angkatan 1976 SMP Negeri 1 Surakarta.
Dalam hal ini advokat dari MT&P Law Firm yaitu Nael Tiano, S.H., duduk sebagai Penasihat hukum terdakwa Gus Nur dan Bambang Tri penulis buku Jokowi Under Cover. Persidangan berjalan alot, di mana Penasihat Hukum terdakwa menginginkan ditunjukkannya alat bukti Ijazah dari Presiden Jokowi. Di sisi lain Jaksa Penuntut Umum menganggap bahwa alat bukti dan saksi yang dihadirkan sudah memenuhi syarat.

Tinggalkan Komentar