Demo yang dilakukan mahasiswa FKOR UNS merupakan wujud dari kegagalan Rektor UNS dalam membina dan memimpin jajarannya, hal ini menunjukan bahwa Rektor UNS tidak melakukan upaya antisipasi kepada jajarannya terutama terhadap Dekan dan Dosen dari Fakultas Keolahragaan UNS, yang secara terang-terangan ikut serta dan mengorganisir mahasiswanya untuk berdemo di depan Gedung Rektorat UNS. Permasalahan internal yang seharusnya bisa difasilitasi dan diselesaikan oleh Rektor justru merambat dan melebar dengan melibatkan mahasiswa.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2020 Tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Sebelas Maret, di pasal 37 huruf (g) tertulis bahwa tugas Rektor UNS diantaranya adalah ‘membina dan mengembangkan hubungan baik dengan lingkungan, masyarakat dan alumni.’ Tentu apa yang tertuang dalam PP tersebut belum dilaksanakan dengan baik oleh Rektor UNS, buktinya masih terjadi kegaduhan, yang ironisnya di inisiasi oleh tenaga pendidik di lingkungan UNS.
Persoalan yang diawali dari dikirimkannya somasi kepada Dekan FKOR untuk mengklarifikasi ucapannya yang sudah tersebar di dalam Whatsapp Group yang diduga telah mencemarkan nama baik dari MWA(Majelis Wali Amanat). MWA sendiri merupakan Institusi terhormat yang menyusun, merumuskan, dan menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan pelaksanaan kebijakan umum, serta melaksanakan pengawasan di bidang nonakademik. MWA dipimpin oleh Marsekal(Purn.) Hadi Tjahjanto. S.I.P. yang merupakan mantan Panglima TNI yang sekarang menjabat sebagai Menteri ATR/BPN, dan wakilnya adalah Prof. Hasan Fauzi yang seorang akademisi senior.


Dalam orasi-orasinya mahasiswa FKOR juga bertindak tidak sopan terhadap Wakil Ketua MWA yang meneriaki dan seolah-olah menantang Prof. Hasan Fauzi, hal ini sungguh sangat memprihatinkan karena mereka adalah mahasiswa UNS yang seharusnya mempunyai attitude yang baik dan wajib untuk menjaga citra kampus UNS agar tidak tercoreng oleh ulah dari seglintir oknum UNS yang menginginkan terjadinya perpecahan di lingkungan kampus UNS. Mereka merasa yang dilakukannya adalah tindakan kooperatif padahal tindakan yang dilakukan mereka adalah provokatif dengan mengancam akan hadir kembali dengan jumlah massa yang lebih besar, dan melibatkan alumni dari FKOR UNS.
Mengenai somasi yang dilayangkan oleh pihak MWA Advokat senior Dr. Muhammad Taufiq, SH, MH yang sekaligus menjadi kuasa hukum MWA angkat bicara, “somasi merupakan peringatan atau teguran terhadap pihak yang dituju.”
Taufiq juga menambahkan, “tujuan diberikannya somasi untuk memberikan kesempatan kepada pihak yang dituju untuk berbuat sesuatu atau menghentikan suatu perbuatan sebagaimana tuntutan pihak yang mengirim somasi, cara ini efektif untuk menyelesaikan sengketa atau perselisihan sebelum perkara diajukan ke pengadilan.”
“Somasi merupakan hak setiap warga negara siapapun boleh melayangkan somasi dan itu bukan merupakan proses hukum dan somasi adalah perbuatan yang sangat kooperatif karena bertujuan menyelesaikan suatu permasalahan dengan cara kekeluargaan dan bukan sebagaimana yang dipahami oleh massa yang berdemo di depan gedung rektorat UNS, yang menganggap bahwa somasi merupakan tindakan untuk mengkriminalisasi Dekan mereka,” tandasnya.
“Rektor UNS merupakan Profesor hukum tetapi dalam memberikan tanggapan terkait dengan adanya demo di gedung Rektorat UNS tidak menjelaskan kepada pendemo mengenai definisi, maksud, dan tujuan dari somasi. Hal ini sangat disayangkan mengingat Rektor UNS juga merupakan anggota dari MWA yang mana tertuang dalam pasal 27 PP No. 56 Tahun 2020, yang memiliki tugas dan tanggung jawab untuk menjaga marwah daripada MWA itu sendiri,” kata Taufiq kepada wartawan, Jumat (3/2). Dalam keterangannya kuasa hukum dari MWA juga menambahkan “semua saya kembalikan lagi kepada Prof. Jamal Wiwoho yang merupakan Profesor di bidang hukum yang lebih senior dan tentu lebih cerdas dari saya agar bisa mendinginkan suasana,” pungkasnya.
Tinggalkan Komentar