DISETRAP

Pusat Informasi Hukum

HAKIM YANG CARI SENSASI LAYAK DIPECAT

(Dr.Taufiq, S.H.,M.H dalam menyampaikan pendapatnya mengenai putusan Hakim PN Jakpus)

(3/3/2023)  Ketua Pusat Studi Ilmu Kepolisian dan juga Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung (UNISSULA) Semarang, Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H., memberikan penilaiannya bahwa Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dalam putusannya mengenai penundaan pemilu telah menyalahi setidaknya ada 3 (tiga) prinsip diantaranya;

Yang pertama, putusan tersebut bertententangan dengan asas kompetensi absolut. Artinya, perkara penundaan pemilu bukanlah kewenangan dari Pengadilan Umum, sebagaimana putusan TUN, putusan Mahkamah Konstitusi yang tidak dapat diadili oleh Pengadilan Negeri dan hal ini tentu tidak dapat dibenarkan.

Yang kedua adalah putusan Hakim PN Jakpus tersebut telah menyalahi etika profesionalisme Hakim. Dalam penilaiannya, Dr. M. Taufiq menyatakan bahwa Hakim PN Jakpus tidak seharusnya mengadili putusan TUN karena perkara tersebut bukanlah ranah atau kewenangannya.

Seharusnya jika Hakim itu berpengetahuan, maka gugatan tersebut tidak dapat diterima. Sebagaimana diketahui gugatan itu ada 3 (tiga) macam yaitu gugatan diterima karena memenuhi syarat formil dan buktinya ada, gugatan ditolak karena syarat formilnya terpenuhi akan tetapi buktinya tidak terpenuhi, dan gugatan tidak dapat diterima itu karena tidak memenuhi syarat formil dan bukan kompentensi dari Pengadilan Umum.

Dan yang terakhir atau yang ketiga, hakim ini layak untuk diperiksa kekayaannya. Apabila dilihat dari track recordnya, Hakim tersebut pernah mengadili perkara pembunuhan dengan vonis 5 bulan.

Dr. Taufiq menyatakan pendapatnya bahwa “putusan Hakim PN Jakpus ini aneh dan terkesan seperti sedang mencari sensasi. Saya sepakat kalau Hakim ini dipecat karena sudah kelewatan dan tidak mengerti nafas politik saat ini. Dan perlu diluruskan, jika hal ini terulang kembali, ini akan menambah catatan panjang putusan-putusan yang tidak profesional, tidak prosedural dan melebihi kewenangannya”, tegasnya.  

Dr. Taufiq juga menambahkan “semestinya sedari awal, ketika ada eksepsi harus segera diputus dan dinyatakan gugatan tidak dapat diterima. Kemudian jika nantinya ini menjadi modus, kemudian banding, dan kasasi maka hal ini akan menjadi berkepanjangan.” jelasnya.

Tinggalkan Komentar