Putut-Gunawan---

Sebarkan SARA, Anggota DPRD Solo Putut Gunawan Terancam Penjara 6 Tahun

SOLO – Putut Gunawan, seorang anggota DPRD Solo yang baru saja dilantik membuat kehebohan di dunia maya. Pasalnya pada 27 September 2019 Putut membuat status di akun facebook miliknya yang diduga mengandung unsur menyebarkan kebencian berdasarkan SARA (hate speech). Dalam postingannya Putut menyebut “MOBIL PMI DKI BAWA AMUNISI KERUSUHAN DEMO. PECAT GUBERNUR DKI! #BASWEDANEDAN”.

“Kalimat #BaswedanEdan sebagaimana tertulis dalam postingannya terkategori ujaran kebencian terhadap marga “Baswedan” yang merupakan Marga Arab-Indonesia. Tindakan Putut mencerminkan seorang yang tidak cinta NKRI karena dapat memancing kebencian di kalangan masyarakat Indonesia,” ungkap Zaenal Mustofa, S.Pd., S.H., M.H. yang merupakan anggota Tim Advokasi Masyarakat Bermartabat (TAMAT) Solo kepada wartawan pada Senin (30/09/2019).

Lebih lanjut Zaenal mengungkapkan postingan tersebut adalah hoax karena Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menyatakan bahwa berita ambulans membawa batu/amunisa adalah tidak benar.

“Postingan anggota DPRD Solo dari PDI Perjuangan tersebut juga memuat berita HOAX, mengingat informasi yang beredar bahwa mobil PMI dan Ambulance DKI Jakarta membawa batu/amunisi dalam kerusuhan demo pada hari Rabu, 25 September 2019 adalah tidak benar, sebagaimana klarifikasi dari Kabid Humas Polda Metro Jaya oleh Kombes Pol Argo Yuwono pada Kamis 26 September 2019,” ungkap Zaenal lebih lanjut.

Putut Gunawan, atas perbuatannya tersebut terancam penjara 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak 1 miliar rupiah sebagaimana diatur dalam Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Terkait kasus yang membelitnya, Zaenal berharap Badan Kehormatan DPRD Solo segera menonaktifkan Putut Gunawan dari anggota Dewan Kota Solo.

Tinggalkan Komentar