MENDIKBUD SUDAH LAMPAUI KEWENANGANNYA!

(08/04/2023) Dilansir dari channel youtube Hersubeno Point, Jurnalis FNN, Hersubeno Arief
menanyakan kisruh pembatalan rektor UNS ini kepada Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H.,
selaku alumni UNS sekaligus ahli hukum pidana.
Dr. Taufiq menjelaskan bahwa dalam penetapan rektor ini ada 3 calon yang pemilihannya
dimulai pada November 2022 lalu dan Prof. Sajidan telah disetujui dan ditetapkan sebagai rektor
terpilih UNS periode 2023-2028. Namun tiba-tiba ada Peraturan Menteri yang membatalkan
status rektor terpilih Prof. Sajidan.
“Nah ini yang menjadi suatu pertanyaan kenapa tiba-tiba ada Peraturan Menteri yang
membatalkan.” Tutur Dr. Taufiq
Menurut Dr. Taufiq, dari mulai proses penyaringan, bakal calon, kemudian kepemilihan,
penetapan dan berita acara pemilihan itu mas menteri hadir dan setuju. Hal ini dikarenakan mas
menteri secra tidak langsung memberikan kuasanya kepada Inspektur Jendral Kementrian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Dr. Chatarina Muliana.
“Ini sudah 5 bulan yang lalu, kenapa baru sekarang dipersoalkan.” Ujar Dr. Taufiq.

(Dr.Taufiq ketika dimintai pendapat oleh Hersubeno Arief)

Apabila dilihat secara hierarki peraturan perundang-undangan, kedudukan Peraturan Menteri
berada di bawah Peraturan Pemerintah. Perlu diingat bahwa UNS merupakan universitas PTNBH
yang artinya diatur dengan Peraturan Pemerintah, sehingga tidak tepat jika Peraturan Menteri
membatalkan status rektor repilih UNS.
Selain itu, menurut Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2020, disebutkan bahwa kewenangan
memilih rektor ada pada Majelis Wali Amanat (MWA) dan bukan menteri.

“Jadi, mas menteri ini sudah melampaui kewenangan.” Ujar Dr. Taufiq.
“Pembatalan melalui peraturan menteri ini tidak tepat secara hierarki dan secara subtansi”,
tambah Dr. Taufiq
Sehingga Peraturan Menteri dapat diabaikan dan dapat digugat kepada MA.
“Peraturan Menteri inikan berada di bawah Undang-Undang, jadi bisa digugat ke Mahkamah
Agung” jelas Taufiq
Bahkan terkait dengan pembatalan rektor dan pembekuan MWA melalui peraturan menteri
tersebut, termasuk perbuatan yang tidak menyenangkan dan dapat diancam dengan Pasal 335
ayat (1).
“Kalo membatalkan MWA dan mengusir dari rektorat maka itu salah dan diancam pidana
dengan Pasal 335 ayat (1) KUHAP dengan ancaman perbuatan tidak menyenangkan.”

Tinggalkan Komentar