PENELITI BRIN YANG HINA MUHAMMADIYAH BISA DILAPORKAN DI MANA SAJA

(26/04/2023) Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang (AP) Hasanudin belakangan ini mencuri perhatian publik lantaran pernyataannya yang mencuat ke publik. AP Hasanudin melontarkan pernyatannya yang kurang lebih berbunyi,

“Perlu saya halalkan gak nih darahnya semua Muhammadiyah? Apalagi Muhammadiyah yang disusupi Hizbut Tharr melalui agenda kalender Islam global dari Gema Pembebasan? Banyak bacot emang!!! Sini saya bunuh kalian satu-satu. Silakan laporkan komen saya dengan ancaman pasal pembunuhan! Saya siap dipenjara. Saya capek lihat pergaduhan kalian.”

Pernyataan tersebut tidak sepantasnya dan tidak seharusnya dilontarkan oleh AP Hasanudin yang mana merupakan seorang peneliti BRIN. Atas mencuatnya pernyataan AP Hasanudin tersebut, tentu banyak pihak dan tokoh yang turut merespon. Mulai dari ulama hingga lawyer. Bahkan para tokoh tersebut juga mendukung Pihak Kepolisian untuk memproses AP Hasanudin atas pernyataannya yang mengandung fitnah, pencemaran, kebencian dan permusuhan berdasarkan suku, ras, dan antargolongan (SARA).

Salah satu tokoh yang turut merespon adalah Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H., selaku Presiden Asosiasi Ahli Pidana Indonesia yang juga berprfesi sebagai seorang lawyer.

Menurut Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H., terdapat pasal yang dilanggar atas pernyataan AP Hasanudin, yakni Pasal 156A KUHP tentang penghinaan terhadap golongan tertentu  yang dalam konteks ini adalah Muhammadiyah dengan ancaman pidana 4 tahun, kemduain pasal terkait diskriminasi dengan ancaman 1 tahun, dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE dengan ancaman 6 tahun dan denda 1M. Dan perlu diingat bahwa UU ITE menganut asas downloader dan uploader yang mana bisa melapor dimanapun.

(Dr. Taufiq yang merupakan salah satu tokoh yang mendukung agar AP Hasanudin diproses oleh Kepolisian)

Dr. Taufiq juga menyebutkan bahwa “Seharusnya sebagai peneliti Andi Pangerang Hasanudin dan Prof Thomas Jamaludin hati-hati dan teliti sebelum mengeluarkan statemen, harus ilmiah dan intelek, bukan malah mempertontonkn sikap arogan, intoleran, radikal dan bar-bar.” Tutur Dr. Taufiq

Selain Dr. Taufiq ada beberapa tokoh yang mendukung agar AP Hasanudin dan Thomas Djamaludin agar di proses hukum seperti:

1. Ahmad Khozinudin, S.H.

2. Prof Dr Eggi Sudjana, SH MSi

3. Ustadz Irwan Syaifulloh

4. Dr Muhammad Taufiq, SH MH

5. HM Syukri Fadholli, SH MH

6. H Ismar Syamsuddin, SH MA

7. KH Slamet Ma’arif

8. Ustadz Yusuf Muhammad Martak

9. Prof DR Suteki, SH MHum

10. Prof. Ir. Widi Agoes Pratikto, M.Sc, Ph.D.

11. KH Thoha Kholili (Madura)

12. KH Miqdad Ali Azka

13. Abah Moekti Chandra (Founder Paguyuban Artis Taubat)

14. Novel Bamukmin, SH

15. KH Heru Elyasa (Mojokerto)

16. KH Muhamad asrori muzzaki (mojokerto)

17. Mahmud SH, MH, CLA

18. Damai Hari Lubis SH MH

19. LARDY SYAM SH

20.Ustadz Rahmad mahmudi (PUI Kediri)

21. Azam Khan SH

22. Andhika Dian Prasetya, SH MH

23. Lutfi Ardhobi (M3RCI) Malang

24. Lalu Pharmanegara, S.H., LL.M

25. Imawan (Ketua Partai UMMAT DKI Jakarta)

26. Prof Daniel Muhammad Rosyid

27. Drs.H.M.Sani Alamsyah SH.MBL

28. KH Toha Yusuf Zakaria, LC

29. Prof. Dr. Gunarto, SH,MH (Rektor Unissula Semarang).

30. Merry, SAG

Tinggalkan Komentar