DISETRAP

Pusat Informasi Hukum

SELAIN ANDI PANGERANG, THOMAS JAMALUDIN JUGA LAYAK DITANGKAP

(02/05/2023) Andi Pangerang Hasanudin resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh POLRI pada 1 Mei lalu atas pernyataannya yang kontroversial. Adapun kutipan pernyatannya,

“Perlu saya halalkan gak nih darahnya semua Muhammadiyah? Apalagi Muhammadiyah yang disusupi Hizbut Tharr melalui agenda kalender Islam global dari Gema Pembebasan? Banyak bacot emang!!! Sini saya bunuh kalian satu-satu. Silakan laporkan komen saya dengan ancaman pasal pembunuhan! Saya siap dipenjara. Saya capek lihat pergaduhan kalian.”

Andi Pangerang ditetapkan tersangka berdasar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 29 jo Pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Apresiasi pun disampaikan dari beberapa ulama, tokoh hingga advokat. Koordinator Anti Penistaan Agama NKRI (KORPRI) pun juga mengapresiasi kinerja POLRI tersebut.

(Surat dukungan yang dibuat KORPRI pasca penetapan tersangka AP Hasanudin)

Selain Andi Pengerang, Prof Thomas Jamaluddin juga harus diproses hukum dan dikenakan Pasal 55 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 66 KUHP jo Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 29 jo Pasa45B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

(Potret Dr. Taufiq, advokat yang mendukung dan mengapresiasi kinerja POLRI)

Hal ini sebagaimana tertuang dalam surat yang dibuat oleh KORPRI. Selain itu, dalam surat tersebut, KORPRI menyatakan untuk menolak restorative justice terhadap kasus ini. Hal ini sejalan dengan asas pidana tentang kausalitas dan perbuatan pidana dengan pertanggungjawaban pidana.

“Thomas Jamaludin pemicunya yang mengejek Muhammadiyah disambut AP Hasanudin. Ngga fair kalau Jamaludin ngga ditersangkakan,” pungkas Dr. Taufiq selaku ahli pidana dari UNISSULA Semarang.

Tinggalkan Komentar