
Disetrap.com- Batalnya pelantikan Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Prof Dr Sajidan dan diperpanjangkan masa jabatan Prof Jamal Wiwoho sebagai Rektor bukan hanya karena faktor intervensi Pemerintah tapi diduga ada persoalan penyimpangan terstruktur yang terjadi selama ini di UNS sehingga ada upaya mempertahankan status quo oknum tertentu untuk berkuasa di UNS.
Sebelumnya Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim memperpanjang masa jabatan Prof Jamal Wiwoho sebagai Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS). Keputusan ini tertuang melalui SK Mendikbudristek No.23167/M/06/2023 yang berisi perpanjangan masa jabatan rektor UNS sampai terpilih ulangnya rektor yang baru. Masa Jabatan Rektor UNS Prof Jamal sebetulnya berakhir 11 April 2023.
Melihat adanya dugaan penyimpangan tersebut, salah seorang alumni UNS Dr Taufan Maulamin dalam pernyataan tertulisnya Rabu (03/05/2023) mendesak agar dilakukan audit investigasi atas tatakelola keuangan di UNS.
“Masalah di UNS adalah adanya dugaan tatakelola keuangan yang menyimpang yang dilakukan oleh oknum petinggi UNS, sehingga mencari alasan supaya rektor yang terpilih secara sah dibatalkan pelantikannya,” ungkap Pengurus Perguruan Tinggi Swasta se-Indonesia (APPERTI) pusat dan Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI) ini.
Taufan juga menyarakan untuk membaca Laporan Audit Publik oleh Prof Tarmizi yang sudah tiga tahun meng-Audit, “padahal batasan hanya boleh 2 tahun,” terangnya seraya menjelaskan kantor Akuntan Publik seharusnya sudah diganti.
Taufan melihat, kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung (Unila) terindikasi juga terjadi di UNS, “ini akan menjadi kasus kedua yang akan diungkap KPK,” jelasnya.
Informasi yang diterima Disetrap.com, sebenarnya beberapa waktu lalu tim KPK dan Irjen sudah menyambangi UNS menindaklajuti beberapa dugaan penyimpangan di UNS seperti dugaan penyimpangan penerimaan mahasiswa baru lewat jalur khusus dan pembangunan tower yang menelan biaya Rp 135 miliar.
Salah seorang Profesor di UNS yang enggan disebut identitasnya membenarkan adanya tim KPK dan Irjen yang sudah datang ke UNS, “Ada info kedatangan irjend tidak boleh ada yang tahu,” ungkapnya.
Sang Profesor juga melihat pembatalan rektor terpilih sebenarnya karena indikasi penyimpangan yang sudah ada selama ini,
“Ingin soft landing, makanya sebisa mungkin mempertahankan jabatan yang dipegang sebelumnya,” ungkap sang Profesor seraya menegaskan Majelis Wali Amanat (MWA) juga dituding curang dalam proses pemilihan rektor tapi tidak bisa membuktikan dalil tudingan tersebut.
Senada dengan sang profesor, Staf Ahli Hukum MWA, Dr. Isharyanto, S.H., M.Hum, Rabu (03/05/2023) menegaskan mulai Senin, 3 April 2023 bulan lalu, pimpinan universitas secara sepihak menganggap pembekuan MWA sudah final dan tanpa konfirmasi, langsung menarik fasilitas kendaraan dinas Pimpinan MWA, perintah paksa pengosongan ruang, dan penghentian kegiatan para pegawai. Ini tidakan yang tidak berdasar dan semena- mena dan hanya melegitimasi bahwa pimpinan Universitas memiliki kebencian mendalam kepada MWA.
“Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim telah melakukan perbuatan melawan hukum karena membentuk aturan yang bertentangan dengan PP No. 56/2020 sehingga Permendikbudristek tersebut harus dicabut,” tutup Isharyanto.
Menyikapi hal tersebut Dr. Muhammad Taufiq selaku Pakar Pidana dari Unissula yang juga alumni UNS turut memberikan komentarnya.
“Saya sudah dengar lama rumor itu. Kampus tidak steril dari korupsi. Lihat Tower itu masih nombok. Sementara dengan adanya tower itu UNS INN justru merugi”
M Taufiq yang saat ini juga menjabat sebagai Presiden Asosiasi Ahli Pidana Indonesia (AAPI) mendukung dilakukannya audit atas semua proyek UNS selama Rektor dipimpin Jamal Wiwoho.[][][]