
Disetrap.com- Dugaan korupsi terhadap dana kebersihan Stadion Sultan Agung yang berlokasi di Bantul mencuat ke publik. Dalam kasus ini, sebanyak 22 saksi sudah diperiksa dan hanya Bagus Nur Edi (BSE) selaku Sub Koordinator Kelompok Substansi Kepemudaan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olaraga (Disdikpora) Bantul yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Bantul terkait dengan nota fiktif.
Ditemukan nota fiktif yang di dalamnya memuat alokasi dana yang dialih fungsikan untuk pengadaan barang yang belum masuk dalam anggara belanja perawatan Stadion Sultan Agung Bantul. Jadi dana tersebut tidak dinikmati secara pribadi oleh tersangka.
Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H., yang merupakan kuasa hukum Bagus turut memberikan pendampingan pada saat Bagus menjalani pemeriksaan di Lapas Wirogunan, Bantul.
“Setidaknya terdapat 68 pertanyaan yang diajukan oleh Jaksa dan hasilnya tersangka tidak pernah menyuruh untuk membuatkan nota fiktif bahkan tersangka juga tidak peernah menerima fee dari toko.” jelas Dr. Taufiq
Dr. Taufiq juga meminta agar pihak Kejari Bantul tidak hanya berhenti pada satu orang saja. Bahkan ia juga menegaskan bahwa dari pemeriksaan yang telah dilalui, justru ditemukan adanya peran dari T yang dominan sebagai orang yang melakukan perbelanjaan barang.
Menurut Dr. Taufiq yang sudah ahli pada bidang pidana, jika ada dugaan korupsi, maka itu tidak mungkin dilakukan sendiri terlebih dalam suatu jabatan. Sehingga, adanya peran dari orang lain tentu sangat dimungkinan. Karena menurut Dr. Taufiq, tindak pidana korupsi bukan lah delik yang dapat berdiri sendiri. Kejari harus mencari tau lebih dalam lagi siapa saja yang terlibat atas kasus dugaan korupsi ini.
“Sebagai seseorang yang memiliki jabatan Sub Koordinator Kelompok Substansi Kepemudaan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olaraga (Disdikpora) Bantul, jelas Bagus Nur Edi tidak bekerja sendirian. Tentu ada yang berperan terkait dengan pengadaan barrang terlebih dalam hal menyusun rumusan rencana teknis sarana dan prasarana” tutur Dr. Taufiq
Jika dikaitkan dengan pengadaan barang, maka seseorang yang berbelanja dapat terlibat.
“Kalau orang berbelanja itu tidak jadi berbelanja maka tidak akan terjadi dugaan tindak pidana korupsi seperti yang dituduhkan kepada Bagus Nur Edi” tambah Taufiq
Berkaitan dengan dana yang dialihfungsikan tersebut, negara seharusnya merasa untung.
“Seharusnya negara diuntungkan, karena kan tidak dianggarkan tapi mendapat barangnya.” Tutur M.Taufiq
Dalam statement terakhirnya, Dr. Taufiq meminta kejaksaan agar lebih adil dalam mengusut kasus ini.
“Jadi saya meminta sekaligus mendorong kejaksaan agar dapat bertindak lebih adil terlebih dalam penyidikan kasus ini” pungkas Dr. Taufiq
Tinggalkan Komentar