Disetrap.com- Denny Indrayana, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM mengaku mendapat informasi dari internal Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan sistem pemilu yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai. Hal ini menuai reaksi dari Mahfud MD selaku mantan Hakim MK.
Dalam akun twitternya @mohmahfudmd menyebutkan bahwa “terlepas dari apa pun, putusan MK tak blh dibocorkan sblm dibacakan. Info dari Denny ini jd preseden buruk, bs dikategorikan pembocoran rahasia negara. Polisi hrs selidiki info A1 yg katanya menjadi sumber Denny agar tak jd spekulasi yg mengandung fitnah”.

Mahfud MD juga menambahkan komentarnya jika putusan MK itu rahasia ketat sebelum dibacakan, tapi terbuka luas setelah diputuskan dengan pengetokan palu vonis di sidang resmi dan terbuka.
“Saya yang mantan ketua MK saja tak berani meminta isyarat apalagi bertanya tentang vonis MK yang belum dibacakan sebagai vonis resmi. MK harus selidiki sumber informasinya,” ujar Mahfud

Atas komentar dari Mahfud MD tersebut, Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H., juga turut memberikan tanggapannya.

Menurut Dr. Taufiq, apa yang dilakukan pak Mahfud MD ini sembrono dan ngawur. Tak ada peristiwa pembocoran rahasia negara apa yang dilakukan Deny Indrayana itu analisa atau warning, sehingga sah-sah saja.
“Terlalu gegabah dan ngaco masak menganalisa putusan MK dianggap membocorkan rahasia negara. Baru masuk membocorkan kalau itu putusan yang belum diumumkan oleh hakim MK disampaikan oleh Deny”, tutur Dr. Taufiq
“Lah ini analisa seorang ahli tata negara melihat praktek MK selama ini wajar muncul pendapat yang meragukan independensi MK”. Tambah Dr. Taufiq
Menurut Dr.Muhammad Taufiq.SH MH ahli pidana dari UNISSULA kepada Disetrap.com Senin,29/5/2023, “sidang masih berjalan ada orang menebak koq disangka membocorkan rahasia negara ngga benar itu !”