DISETRAP

Pusat Informasi Hukum

Pemilik Green Red Hotel Syariah Jombang Dilaporkan Ke Polda Jatim

JOMBANG – Pemilik Green Red Hotel Syariah Jombang, Leon Agustono, dilaporkan ke Polda Jatim terkait akses ilegal atau penggelapan terhadap email yang dipinjamkan oleh sebuah konsultan perhotelan asal Solo.

Sebelum bernama Green Red Hotel Syariah Jombang, dahulu hotel tersebut bernama Front One Inn Syariah yang saat itu menjalin kerjasama dengan jasa konsultan perhotelan asal Solo. Selama kerjasama tersebut hotel mampu berjalan dengan baik dengan tingkat okupansi tinggi. Namun seiring berjalannya waktu, pihak Leon enggan memenuhi kewajibannya.

“Tingkat okupansi yang tinggi tersebut tidak lepas dari fasilitas email milik konsultan perhotelan yang sejak awal diserahkan sebagai klausul kerjasama. Namun setelah kerjasama diputus sepihak olehnya, dia enggan mengembalikan email tersebut. Dengan menggunakan email tersebut, maka saat mencari hotel di Jombang melalui situs pencarian, maka Front One Jombang (Green Red Hotel Syariah) yang muncul di peringkat atas,” ungkap Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H. selaku corporate lawyer konsultan perhotelan asal Solo tersebut.

“Sebelum melayangkan laporan polisi, sebenarnya pihak konsultan perhotelan telah mengajak menyelesaikan dengan jalur kekeluargaan. Namun Leon terkesan mengabaikan dan tidak ada iktikad baik. Meski telah melakukan pertemuan dengan corporate lawyer konsultan perhotelan, pihak Leon yang diwakili kuasa hukumnya tidak melaksanakan kesepakatan yang pernah dicapai,” ungkap Muhammad Taufiq.

Atas perbuatannya Leon telah dilaporkan ke Polda Jawa Timur pada 16 September 2019 karena diduga melakukan akses ilegal dan/atau penggelapan terhadap email tersebut. Leon terancam hukuman 6 tahun penjara atau denda 600 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 46 ayat (1) Undang-undang ITE.

Tinggalkan Komentar