Kasus SARA Putut Gunawan Jalan Terus

Kepolisian Resor Kota Surakarta pada Rabu (9/10) telah memanggil dan memeriksa dua orang saksi dari pihak pelapor dalam kasus SARA anggota DPRD Kota Solo, Putut Gunawan. Keduanya, yakni Ustadz Sholeh dan Rahmad Akbar, dalam kesaksiannya menguatkan keterangan Mulyono selaku pelapor Putut Gunawan.

Saksi menegaskan bahwasanya status yang berisi dugaan ujaran kebencian tersebut dibuat oleh Putut Gunawan selaku terlapor. Rahmad Akbar dalam keterangannya menyatakan melihat sendiri postingan terlapor di media sosial facebook sekira sehari setelah postingan itu viral diberbagai media sosial dan berita online.

Yudya Bawono, S.H., Tim Penasihat Hukum pelapor, meminta penyidik untuk segera memanggil dan memeriksa terlapor. “Dulu salah satu anggota DPRD Kota Solo juga ada yang terjerat kasus pidana. Dari PDI P dan sekarang sudah almarhum. Itu dulu orangnya dipanggil dan diperiksa juga oleh penyidik. Jadi, mestinya dalam kasus Putut Gunawan ini terlapornya dipanggil juga”, ujar Yudya.

Kasus ujaran kebencian Putut Gunawan ini memang sangat menghebohkan, khususnya warga Kota Bengawan. Maka sangat wajar jika banyak pihak yang menunggu kelanjutannya.

Tinggalkan Komentar