Disetrap.com – Setelah 2 bulan menjabat, Dandim Kendari Kolonel Hendi Supendi dicopot dari jabatannya sebagai Komandan Kodim di Kota Kendari. Pencopotan dirinya tersebut berakar dari unggahan istrinya berinisial IZN di media sosial setelah berita mengenai penusukan yang dialami Menko-Polhukam Wiranto terjadi.
Selain Dandim Kendari, ada seorang anggota Bintara berpangkat sersan dua berinisial Z yang ikut dicopot. Alasan pencopotan juga karena unggahan istrinya berinisial LZ yang dinilai melanggar disiplin militer.
KSAD Jenderal Andika Perkasa, menyatakan sudah menjatuhkan sanksi kepada dua anggota TNI AD yang dinilai melanggar setelah unggahan kedua istri mereka di media sosial.
“Sehubungan beredarnya postingan di sosial media menyangkut insiden yang dialami oleh Menko Polhukam, maka Angkatan Darat telah mengambil keputusan. Pertama, kepada individu yang juga merupakan istri dari anggota TNI AD, yang pertama berinisial IPDN, dan yang kedua adalah LZ,” kata Andika Perkasa, Jumat (11/10/2019).
Istri Dandim Kendari yang berinisial IZN dalam status media sosialnya menuliskan kalimat sebagai berikut, “Jangan Cemen pak,… Kejadianmu, tak sebanding dengan berjuta nyawa yang melayang.“
Status tersebut IZN unggah setelah Menko-Polhukam Wiranto mengalami insiden penusukan hingga mengalami dua luka tusuk di perutnya.
Istri Sersan Dua Z juga menulis status yang berujung pada pencopotan suaminya. Status tersebut bertuliskan, “Berita hari ini akan terus sibuk dengan isu : terorisme, ISIS, radikalisme. Sampai dengan pelantikan presiden selesai, berita itu akan meredup. Yang terlupakan : RUU KUHP, RUKPK, bencana Ambon, Konflik Papua tuntutan mahasiswa.inpopelid“.
Berita tentang pencopotan Dandim Kendari dan Sersan Dua Z menarik perhatian Pakar Hukum Pidana Universitas Djuanda Bogor, Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H. Ia berpendapat bahwa postingan status tersebut tak menyebut nama siapapun dan penjatuhan sanksi tersebut dinilai keliru.
“Ini cara menentukan orang sipil bersalah atau tidak, dan membaca postingan ini tidak sepatah kata pun menyebut nama Tuan Wiranto apalagi Menkopolhukam,” ungkapnya singkat.
Taufiq berpendapat bahwa hendaknya sebelum menjatuhkan sanksi harus dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu. Istri Dandim Kendari merupakan orang sipil sehingga harus diperiksa dengan prosedur sesuai dengan KUHAP.
“Cara penjatuhan sanksi pada Dandim Kendari 100 % keliru. Isterinya juga belum diperiksa, dibuktikan dulu dilaporkan polisi diperiksa apakah perbuatan itu tindak pidana atau bukan, itu yg menyatakan ahli ITE, baru ketahuan tindak pidana atau bukan? Sesudah dipastikan dan diketahui itu kejahatan dilimpahkan ke kejaksaan, memenuhi syarat sesuai pasal 184 KUHP baru ke pengadilan. Itu cara yang dianut KUHAP dan yang berhak memutus salah adalah majelis hakim,” jelasnya.
“Bukan potong kompas, dan tidak ada hak tentara sekali pun ia jendral menyatakan orang sipil bersalah, termasuk kepada isteri Dandim, isteri Dandim tidak tunduk pada aturan tentara . Itu hukum yang benar untuk orang sipil,” ungkapnya lebih jauh.
Tinggalkan Komentar