DISETRAP

Pusat Informasi Hukum

PERPPU NO.1 TAHUN 2020 ITU TIDAK BENAR DAN SARAT KORUPSI

(Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H.)

Disetrap.com- Pidato Dr.Muhammad Taufiq, S.H., M.H., di Ulang Tahun Mega Bintang ke-26 di Gedung Ummat Islam Kartopuran Solo 11 /06/2024 viral soal Jokowi bisa dijatuhkan dengan 3 peluang, salah satunya skandal korupsi terbesar Perppu No.1 Tahun 2020.

“Kita punya UU TIPIKOR sebagai UU khusus, jadi tak bisa dibatalkan dengan Perppu. Jadi ngga bener isi Perppu itu.” Berikut ini penjelasannya,

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan, dibentuk sebagai landasan hukum yang kuat bagi Pemerintah dan lembaga terkait untuk mengambil kebijakan dan langkah-langkah ketika kondisi pandemi Covid-19. Dalam Perppu tersebut, diatur mengenai pelaksanaan kebijakan di bidang keuangan daerah, perpajakan, program pemulihan ekonomi nasional, kebijakan keuangan negara, dan lainnya

Oleh karena itu tindak pidana korupsi saat bencana, seperti wabah COVID-19 yang terjadi saat ini, dapat diancam pidana mati. Namun, penegakan ketentuan UU Tipikor tersebut terganjal oleh Pasal 27 Perppu 1/2020. Pasal 27 ayat (1) berbunyi sebagai berikut :

  • Biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem keuangan, dan program pemulihan ekonomi nasional, merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian Negara.

Dimana ketentuan Pasal 27 ayat (1) tersebut dirasa kontraproduktif dengan UU Tipikor, karena seolah aparat penegak hukum tidak dapat melakukan tindakan projustisia berupa penyelidikan dan penyidikan. Selain Pasal 27 ayat (1) Perppu 1/2020, Pasal 27 ayat (2) dan ayat (3) Perpu 1/2020 selengkapnya berbunyi : 

  • Anggota KSSK, Sekretaris KSSK, anggota sekretariat KSSK, dan pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, serta Lembaga Penjamin Simpanan, dan pejabat lainnya, yang berkaitan dengan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini, tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang ini bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara.

Melihat dari keseluruhan Pasal 27 Perppu 1/2020 dipandang menghilangkan pertanggungjawaban hukum terhadap pejabat terkait ketika memanfaatkan alokasi anggaran, karena pemanfaatan anggaran tidak dikategorikan sebagai kerugian keuangan Negara, pejabat terkait dalam melaksanakan fungsinya tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata, dan segala tindakan atau keputusan dalam pelaksanaan Perppu 1/2020 bukan merupakan objek sengketa Tata Usaha Negara.

“Itu jelas aneh, inilah yang saya katakan Perppu itu skandal korupsi terbesar di Indonesia.” Kata Taufiq

“Mana ada menggunakan uang ratusan triliun tidak bisa diaudit apalagi dituntut. Itu jelas korupsi yang disengaja,” tutur Dr.Taufiq ahli pidana dari Unissula kepada Disetrap.com Senin,19 Juni 2023

Tinggalkan Komentar