DISETRAP

Pusat Informasi Hukum

INKONSISTEN DAN TERKESAN MEMBELA GILDAK, DPUPR SURAKARTA DIADUKAN KE GIBRAN

(Resto Gildak Manahan)

Disetrap.com- Kasus yang melibatkan salah satu Resto Korean Food, Gildak dengan salah satu warga di Manahan yaitu Ibu Linda, belum menemui titik terang dan justru semakin bergulir lebih jauh. Resto yang berlokasi di Jl. Adisucipto No. 24A, Manahan, Surakarta ini sudah diadukan ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataaan Ruang Kota Surakarta (DPUPR Surakarta).

Kemudian pada 27 Juni 2023, DPUPR Surakarta justru tidak bersedia menunjukkan surat pernyataan dan/atau surat kesanggupan dari Resto Gildak Manahan terkait dengan komitmen untuk menyesuaikan struktur bangunan resto dan pembongkaran bak sampah yang masuk ke pekarangan Ibu Linda, yang mana letaknya berseblahan langsung dengan Resto tersebut dalam kurun waktu 1 bulan.

Selain itu, DPUPR Surakarta juga tidak konsisten. Awalnya pada pertemuan pertama antara tim kuasa hukum dari warga tersebut dengan pihak DPUPR yang diwakili oleh bidang bagian cipta karya, menyebutkan Resto Gildak Manahan bersedia untuk merealisasikan penyesuaian struktur bangunan resto dan pembongkaran bak sampah yang masuk ke pekarangan warga sesuai dengan ketentuan PBG dalam waktu 1 bulan.

Bahkan DPUPR juga menyebutkan akan memantau proses penyesuaian tersebut dan akan memberikan sanksi sesuai Pasal 21 Perda Surakarta No. 2 Tahun 2018 apabila tidak dilaksanakan sesuai tenggang waktu yang diberikan.

Akan tetapi DPUPR dalam surat tanggapannya justru menyebutkan bahwa Pelaksanaan Penyesuaian Bangunan diatas akan diupayakan paling cepat dalam waktu 90 (Sembilan Puluh) Hari.

“Ini jelas DPUPR inkonsisten. Awalnya bilang penyesuaian struktur bangunan resto dan pembongkaran bak sampah dalam 30 hari tapi ternyata paling cepat 90 hari.” Tutur Dr. Muhammad Taufiq, selaku tim kuasa hukum warga yang dirugikan perkarangannya.

“Kalo DPUPR bersikap seperti ini, jadi terlihat gak transparan dan seperti berpihak ke Resto Gildak di Manahan itu.” Tambah Dr. Taufiq

Atas dasar inilah, tim kuasa hukum Ibu Linda mengambil langkah untuk mengadukan sikap DPUPR Surakarta ini kepada Walikota Kota Surakarta, Gribran Rakabuming.

Tinggalkan Komentar